Berita

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tanggal 26 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat BPHN Jakarta yang di pimpin oleh Direktur Drs. R.D.M. Johan Johor Mulyadi,MH dan di damping oleh Analis Hukum Ahli Madya Jackson Simamora beserta para staf di lingkungan Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi.

Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi berkolaborasi, bersinergi dengan mitra strategis BPHN dalam rangka Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Kajian Kebijakan dan Regulasi (monitoring evaluasi) Penyusunan Petunjuk Pelaksana Rekomendasi Hasil Kajian Kebijakan dan Regulasi berdasrkan Indikator Nilai Pancasila.

BPHN yang merupakan mitra strategis BPIP dalam mengaktualisasikan Nilai Pancasila di bidang Hukum, hal ini sudah terjalin lama sejak BPIP berdiri dalam hal penyusunan rencana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pelaksanaan Kajian atau Analisis Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. Dalam kurun waktu sejak 2019 s.d 2024, ada sekitar 201 Peraturan Perundang-undangan yang telah dikaji atau analisis evaluasi oleh Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi yang menggunakan metode atau pisau analisis Indikator Nilai Pancasila sebagaimana Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila. Peraturan yang telah di kaji Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi tersebut di atas sampai tahun 2025 belum ada yang ditindaklanjuti berbeda dengan BPHN yang telah mengkaji peraturan perundang-undangan sampai dengan Tahun 2023 sebanyak 178, yang sudah ditindaklanjuti 101 dan belum ditindaklanjuti 77. (sumber : Data Paparan Kepala Pusat Analisis Evaluasi Tahun 2024). Hal inilah membuat BPIP melakukan koordinasi dengan BPHN bagaimana cara agar Rekomendasi Kajian Peraturan Perundang-undangan dapat ditindaklanjuti.

Hasil rapat koordinasi ini, dijadikan sebagai Langkah awal Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi dalam mencapai output. BPHN menjelaskan bahwa dalam rangka Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan berbagai tahapan, antara lain; Bahan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Perubahan/Pencabutan/tetap; menjadi pedoman dalam penyusunan analisis kebutuhanproduk  hukum (AKP); Bahan pengharmonisasian & Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bahan Pembuatan Keterangan Penjelasan Pemerintah/Pemda dalam Perkara Pengujian Peratuan Perundang-undangan (di MK/MA) atau Perkara TUN. Berdasarkan paparan dan penjelasan dari BPHN tersebut di atas, Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi sekaligus juga berencana Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Kajian Kebijakan Regulasi Yang Ditindaklanjuti (Monev) Dan Petunjuk Pelaksana Rekomendasi Hasil Kajian Kebijakan Dan Regulasi Berdasarkan indikator Nilai Pancasila.

Ditindaklanjutinya Rekomendasi Hasil Analisis Evaluasi BPHN ini bukan semata-mata kerja sendiri Kementerian Hukum melainkan kolaborasi dan sinergi antar Kementerian / Lembaga / Badan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Daerah kota/kab tanpa ada kolaborasi dan sinergi mustahil hal ini bisa ditindaklanjuti.

Demikian juga halnya, jika BPIP dalam hal ini Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi hasil kajian kebijakan dan regulasi dalam bentuk Rekomendasinya dapat ditindaklanjuti hendaknya melakukan koordinasi melalui kolaborasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga/Badan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Daerah kota/kab juga. Semoga kunjungan kerja dalam bentuk rapat koordinasi ini dapat dijadikan babak baru dalam aktualisasi nilai Pancasila dalam Bidang Hukum yang berdasarkan Indikator Nilai Pancasila.

Diakhir diskusi, Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi akan menggandeng BPHN dalam mengkaji atau analisis evaluasi peraturan perundang-undangan yang dalam waktu dekat akan mengkaji Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana Nota Kesepahaman Antara Kementerian Hukum RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI, Nomor : M.HH-29.HH.04.02 Tahun 2025, Nomor : MoU.01/Ka.BPIP/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang isi ruang lingkupnya salah satunya adalah pelaksanaan pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait Pembinaan Ideologi Pancasila.