
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui
Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi Direktorat Penyusunan
Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi melaksanakan Rapat Koordinasi dengan
Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tanggal 26 Mei
2025 bertempat di Ruang Rapat BPHN Jakarta yang di pimpin oleh Direktur Drs.
R.D.M. Johan Johor Mulyadi,MH dan di damping oleh Analis Hukum Ahli Madya
Jackson Simamora beserta para staf di lingkungan Direktorat Penyusunan
Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi.
Direktorat
Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi berkolaborasi, bersinergi dengan
mitra strategis BPHN dalam rangka Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Kajian
Kebijakan dan Regulasi (monitoring evaluasi) Penyusunan Petunjuk Pelaksana Rekomendasi
Hasil Kajian Kebijakan dan Regulasi berdasrkan Indikator Nilai Pancasila.
BPHN
yang merupakan mitra strategis BPIP dalam mengaktualisasikan Nilai Pancasila di
bidang Hukum, hal ini sudah terjalin lama sejak BPIP berdiri dalam hal
penyusunan rencana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pelaksanaan Kajian
atau Analisis Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. Dalam kurun waktu sejak
2019 s.d 2024, ada sekitar 201 Peraturan Perundang-undangan yang telah dikaji
atau analisis evaluasi oleh Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan
Regulasi yang menggunakan metode atau pisau analisis Indikator Nilai Pancasila
sebagaimana Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2022
tentang Indikator Nilai Pancasila. Peraturan yang telah di kaji Direktorat
Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi tersebut di atas sampai tahun
2025 belum ada yang ditindaklanjuti berbeda dengan BPHN yang telah mengkaji
peraturan perundang-undangan sampai dengan Tahun 2023 sebanyak 178, yang sudah
ditindaklanjuti 101 dan belum ditindaklanjuti 77. (sumber : Data Paparan Kepala
Pusat Analisis Evaluasi Tahun 2024). Hal inilah membuat BPIP melakukan
koordinasi dengan BPHN bagaimana cara agar Rekomendasi Kajian Peraturan
Perundang-undangan dapat ditindaklanjuti.
Hasil
rapat koordinasi ini, dijadikan sebagai Langkah awal Direktorat Penyusunan
Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi dalam mencapai output. BPHN menjelaskan
bahwa dalam rangka Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan
Perundang-undangan dilakukan dengan berbagai tahapan, antara lain; Bahan
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Perubahan/Pencabutan/tetap; menjadi
pedoman dalam penyusunan analisis kebutuhanproduk hukum (AKP); Bahan pengharmonisasian & Pembahasan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bahan Pembuatan Keterangan
Penjelasan Pemerintah/Pemda dalam Perkara Pengujian Peratuan Perundang-undangan
(di MK/MA) atau Perkara TUN. Berdasarkan paparan dan penjelasan dari BPHN
tersebut di atas, Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi
sekaligus juga berencana Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Kajian
Kebijakan Regulasi Yang Ditindaklanjuti (Monev) Dan Petunjuk Pelaksana
Rekomendasi Hasil Kajian Kebijakan Dan Regulasi Berdasarkan indikator Nilai
Pancasila.
Ditindaklanjutinya
Rekomendasi Hasil Analisis Evaluasi BPHN ini bukan semata-mata kerja sendiri
Kementerian Hukum melainkan kolaborasi dan sinergi antar Kementerian / Lembaga /
Badan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Daerah kota/kab tanpa ada kolaborasi
dan sinergi mustahil hal ini bisa ditindaklanjuti.
Demikian
juga halnya, jika BPIP dalam hal ini Direktorat Penyusunan Rekomendasi
Kebijakan dan Regulasi hasil kajian kebijakan dan regulasi dalam bentuk
Rekomendasinya dapat ditindaklanjuti hendaknya melakukan koordinasi melalui
kolaborasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga/Badan Pemerintah dan
Pemerintah Provinsi/Daerah kota/kab juga. Semoga kunjungan kerja dalam bentuk
rapat koordinasi ini dapat dijadikan babak baru dalam aktualisasi nilai
Pancasila dalam Bidang Hukum yang berdasarkan Indikator Nilai Pancasila.
Diakhir
diskusi, Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi akan
menggandeng BPHN dalam mengkaji atau analisis evaluasi peraturan
perundang-undangan yang dalam waktu dekat akan mengkaji Undang-undang
Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana Nota Kesepahaman Antara Kementerian Hukum
RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI, Nomor : M.HH-29.HH.04.02 Tahun
2025, Nomor : MoU.01/Ka.BPIP/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang isi ruang
lingkupnya salah satunya adalah pelaksanaan pembinaan hukum dan peraturan
perundang-undangan terkait Pembinaan Ideologi Pancasila.