Struktur Organisasi

Struktur Organisasi JDIH BPIP

Organisasi JDIH BPIP diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dalam menyelenggarakan tugas pengelolaan JDIH BPIP dibentuk organisasi JDIH BPIP. Organisasi JDIH BPIP merupakan anggota JDIHN. Organisasi JDIH BPIP terdiri atas Pusat JDIH BPIP dan Anggota JDIH BPIP. Pusat JDIH BPIP berada pada Biro Hukum dan Organisasi. Sedangkan Anggota JDIH BPIP meliputi para deputi, para biro, dan pusat.

Organisasi JDIH BPIP menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BPIP;
  2. Pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum BPIP;
  3. Pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum BPIP;
  4. Pendayagunaan Dokumen Hukum BPIP;
  5. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH BPIP;
  6. Pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
  7. Pengembangan sistem Informasi Hukum melalui kerja sama dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
  8. Penyediaan sarana dan prasarana Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BPIP;
  9. Pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan BPIP; dan
  10. Penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BPIP setiap tahun kepada Pusat JDIHN.