Berita

Biro Hukum dan Organisasi (BHO) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Kantor BPIP, Jakarta, Senin (31/8). Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Edi Subowo, serta dihadiri Kepala Biro Pengawasan Internal Tri Purno Utomo, Direktur Perencanaan Standardisasi dan Kurikulum Diklat Elfrida Siregar, Direktur Pelaksanaan Diklat Totok Purbiyanto, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Dodi Setiawan, Kepala Bagian Umum Sarwo Edy, serta perwakilan pejabat fungsional dari unit kerja di lingkungan BPIP.

Kegiatan menghadirkan Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Dr. Vera Yuwantari Susilastuti, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, narasumber memberikan penguatan mengenai pelaksanaan PEKPPP di lingkungan BPIP, termasuk pemahaman mengenai organisasi penyelenggara pelayanan publik, cakupan pelayanan publik, serta tahapan pelaksanaan PEKPPP. Dr. Vera menjelaskan bahwa PEKPPP tidak semata-mata ditujukan untuk mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga untuk melihat sejauh mana kehadiran pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pendekatan tersebut sejalan dengan arah transformasi pelayanan publik yang berpusat pada masyarakat (human-centered public services), yaitu layanan pemerintah yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam materi penguatan tersebut juga disampaikan bahwa PEKPPP merupakan proses yang sistematis dan terstruktur untuk memantau, mengukur, dan menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Hasilnya berupa nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada masa mendatang. Pelaksanaan PEKPPP mandiri di BPIP pada Tahun 2026 mencakup organisasi penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan dan instrumen yang ditetapkan. Berdasarkan bahan pemaparan Kementerian PANRB, BPIP memiliki populasi 21 Organisasi Penyelenggara (OP) dengan target minimal 30 persen atau sebanyak 6 OP yang harus mengikuti PEKPPP mandiri.

Pada kegiatan tersebut, BPIP juga berhasil menyelesaikan 100 persen pengisian formulir PEKPPP BPIP Tahun 2026. Capaian ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh data dan informasi yang diperlukan untuk proses pemantauan dan evaluasi dapat terpenuhi sebagai bahan penilaian kinerja pelayanan publik. Adapun lokus prioritas pemantauan PEKPPP BPIP Tahun 2026 meliputi Program Paskibraka, Program Sekolah Rakyat, Layanan Umum, JDIH, Perencanaan Standardisasi dan Kurikulum Diklat, serta Sosialisasi dan Komunikasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Pemilihan lokus tersebut diarahkan pada layanan dan program yang memiliki keterkaitan dengan prioritas instansi maupun program prioritas pemerintah. Dalam bahan penguatan Kementerian PANRB, penentuan lokus PEKPPP juga diarahkan untuk memastikan organisasi penyelenggara yang dipilih berkaitan erat dengan program prioritas Presiden atau prioritas instansi.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP, Edi Subowo, menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh unit kerja dalam mendukung pelaksanaan PEKPPP. Penguatan ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan instrumen penilaian, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BPIP semakin berkualitas, efektif, responsif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan telah terpenuhinya pengisian formulir PEKPPP Tahun 2026 secara keseluruhan, BPIP selanjutnya terus melakukan konsolidasi data, pemenuhan bukti dukung, dan penyempurnaan kualitas pelayanan pada masing-masing lokus prioritas. Melalui kolaborasi seluruh unit kerja, BPIP optimistis nilai PEKPPP Tahun 2026 dapat mencapai target yang telah ditetapkan sekaligus menjadi refleksi atas komitmen BPIP dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.