Biro Hukum
dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BHO BPIP) selaku unit kerja
yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan koordinasi dan penyusunan
peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya di lingkungan BPIP telah
melakukan kegiatan Studi Banding Penyusunan Peraturan tentang Pembentukan
Peraturan BPIP dan Produk Hukum lainnya Gelombang ke-II pada tanggal 12 s.d. 15 September 2023
dengan beberapa pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, diantaranya Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah
Kabupaten Garut, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Bandung,
Pemerintah Kota Mataram, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan ini
dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (2) Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP, BHO BPIP dalam melakukan penyusunan
Peraturan BPIP dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan
pemerintahan daerah. Oleh karena itu dalam rangka memperoleh pengetahuan yang
komprehensif mengenai tahapan pembentukan produk hukum yang profesional dan
akuntabel di lingkungan BPIP, perlu melaksanakan studi banding dengan kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah.
Kegiatan ini
bertujuan untuk mempelajari proses pembentukan peraturan dan produk hukum di
tingkat pemerintah daerah, terutama dalam pembentukan kebijakan yang
dilegalisasi dengan surat edaran dan instruksi, kemudian terkait dengan
perubahan kebijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, BHO BPIP ingin mengetahui bagaimana keterlibatan jabatan
fungsional analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan, serta
pelaksanaan penandatanganan produk hukum secara elektronik di lingkungan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah.
Hasil dari
kegiatan studi banding ini berupa masukan dan gambaran yang komprehensif
mengenai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian
dalam rancangan perubahan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Produk Hukum BPIP.