Berita

Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BHO BPIP) selaku unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya di lingkungan BPIP telah melakukan kegiatan Studi Banding Penyusunan Peraturan tentang Pembentukan Peraturan BPIP dan Produk Hukum lainnya pada tanggal 29 Agustus s.d. 1 September 2023 dengan beberapa pemerintah daerah, diantaranya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Subang, Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kabupaten Maros, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (2) Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP, BHO BPIP dalam melakukan penyusunan Peraturan BPIP dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah. Oleh karena itu dalam rangka memperoleh pengetahuan yang komprehensif mengenai tahapan pembentukan produk hukum yang profesional dan akuntabel di lingkungan BPIP, perlu melaksanakan studi banding dengan pemerintah daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari proses pembentukan peraturan dan produk hukum di tingkat pemerintah daerah, terutama dalam pembentukan kebijakan yang dilegalisasi dengan surat edaran dan instruksi, kemudian terkait dengan perubahan kebijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, BHO BPIP ingin mengetahui bagaimana keterlibatan jabatan fungsional analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan penandatanganan produk hukum secara elektronik di pemerintah daerah.

Hasil dari kegiatan studi banding ini berupa masukan dan gambaran yang komprehensif mengenai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian dalam rancangan perubahan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP.