Biro Hukum
dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BHO BPIP) selaku unit kerja yang mempunyai
tugas dan fungsi untuk melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan dan produk hukum lainnya di lingkungan BPIP telah melakukan kegiatan Studi Banding Penyusunan
Peraturan tentang Pembentukan Peraturan BPIP dan Produk Hukum lainnya pada
tanggal 29 Agustus s.d. 1 September 2023 dengan beberapa pemerintah daerah,
diantaranya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang,
Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah
Kabupaten Subang, Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kabupaten Maros, dan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 17
ayat (2) Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum
BPIP, BHO BPIP dalam melakukan penyusunan Peraturan BPIP dapat melakukan koordinasi
dengan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah. Oleh karena itu dalam
rangka memperoleh pengetahuan yang komprehensif mengenai tahapan pembentukan
produk hukum yang profesional dan akuntabel di lingkungan BPIP, perlu
melaksanakan studi banding dengan pemerintah daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari proses
pembentukan peraturan dan produk hukum di tingkat pemerintah daerah, terutama
dalam pembentukan kebijakan yang dilegalisasi dengan surat edaran dan instruksi,
kemudian terkait dengan perubahan kebijakan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, BHO BPIP ingin mengetahui bagaimana keterlibatan jabatan
fungsional analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan, serta
pelaksanaan penandatanganan produk hukum secara elektronik di pemerintah
daerah.
Hasil dari
kegiatan studi banding ini berupa masukan dan gambaran yang komprehensif
mengenai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian
dalam rancangan perubahan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Produk Hukum BPIP.