Berita

Perwakilan dari Biro Hukum dan Organisasi BPIP menghadiri undangan kegiatan dari Biro Pengawasan Internal BPIP dalam rangka Rapat Teknis Penyusunan Awal Rancangan Peraturan BPIP tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada tanggal 23 s.d. 26 Juli 2023 di Purwokerto.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Abbas selaku Kepala Biro Pengawasan Internal BPIP, Ibu Widyana selaku Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan BPIP, Bapak Waris Yuskan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Utama BPIP, dan turut mengundang perwakilan pegawai dari Biro Perencanaan dan Keuangan BPIP serta Biro Umum dan Sumber Daya Manusia BPIP.

Kegiatan ini turut mengundang narasumber Bapak Febby Johanes Wenji selaku Kepala Seksi Pembayaran PFK dan Penyelesaian TGR Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, turut mengundang narasumber dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yaitu Bapak Prof. M. Fauzan selaku Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Bapak Prof. Hibnu Nugroho selaku Guru Besar bidang Hukum Acara Fakultas Hukum Unsoed, serta mengundang Bapak Dr. Kartono selaku Dosen Fakultas Hukum Unsoed dan Ibu Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum selaku Dosen Fakultas Hukum Unsoed sebagai moderator dalam kegiatan ini.

Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelesaian Kerugian Negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, maka perlu diatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara di lingkungan BPIP dengan menyusun Rancangan Peraturan BPIP tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Kegiatan ini berjalan lancar, dengan hasil kegiatan berupa rancangan awal Peraturan BPIP tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk kemudian akan dilakukan penyelarasan internal lanjutan yang akan dilakukan oleh Biro Hukum dan Organisasi BPIP.