Perwakilan dari Biro Hukum dan Organisasi BPIP menghadiri
undangan kegiatan dari Biro Pengawasan Internal BPIP dalam rangka Rapat Teknis Penyusunan Awal Rancangan Peraturan BPIP tentang
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Atau Pejabat Lain di lingkungan Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila pada tanggal 23 s.d. 26 Juli 2023 di Purwokerto.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh
Bapak Abbas selaku Kepala Biro Pengawasan Internal BPIP, Ibu Widyana selaku
Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan BPIP, Bapak Waris Yuskan selaku
Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Utama BPIP, dan turut mengundang
perwakilan pegawai dari Biro Perencanaan dan Keuangan BPIP serta Biro Umum dan Sumber
Daya Manusia BPIP.
Kegiatan ini turut mengundang
narasumber Bapak Febby Johanes Wenji selaku Kepala Seksi Pembayaran PFK dan Penyelesaian
TGR Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, turut
mengundang narasumber dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yaitu Bapak
Prof. M. Fauzan selaku Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Bapak Prof. Hibnu Nugroho
selaku Guru Besar bidang Hukum Acara Fakultas Hukum Unsoed, serta mengundang
Bapak Dr. Kartono selaku Dosen Fakultas Hukum Unsoed dan Ibu Dr. Dwi Hapsari
Retnaningrum selaku Dosen Fakultas Hukum Unsoed sebagai moderator dalam
kegiatan ini.
Tujuan dari kegiatan ini dalam
rangka efektivitas pelaksanaan penyelesaian Kerugian Negara terhadap pegawai
negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, maka perlu diatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara di
lingkungan BPIP dengan menyusun Rancangan Peraturan BPIP tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila.
Kegiatan ini berjalan lancar,
dengan hasil kegiatan berupa rancangan awal Peraturan BPIP tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di lingkungan Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila untuk kemudian akan dilakukan penyelarasan internal
lanjutan yang akan dilakukan oleh Biro Hukum dan Organisasi BPIP.