Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
(BPIP) mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Publik
Analisis Kebijakan Transformasi Tata Kelola Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional (Pengelolaan JDIH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi
Kebijakan Hukum, Kementerian Hukum, pada Selasa (30/6). Kegiatan ini merupakan
forum diskusi yang bertujuan menghimpun masukan dari anggota Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dalam rangka penyusunan
rekomendasi kebijakan transformasi tata kelola dokumentasi dan informasi hukum
nasional yang lebih terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan
berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan informasi hukum kepada
masyarakat.
Kgiatan dibuka dan dipimpin oleh
Junarlis Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum, menghadirkan narasumber Machyudhie Kepala Pusat Layanan
Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dr. Aria Suyudi Ketua Sekolah Tinggi
Hukum Indonesia Jentera. Dalam
paparannya disampaikan berbagai isu strategis terkait penguatan pengelolaan
JDIH, antara lain peningkatan kualitas metadata, pengembangan fitur Satu Naskah, penguatan keamanan sistem informasi,
peningkatan interoperabilitas data hukum, serta pengembangan layanan informasi
hukum yang lebih mudah diakses dan dipahami masyarakat. BPIP sebagai anggota
JDIHN turut berpartisipasi aktif dalam diskusi dengan menyampaikan pandangan
dan masukan terkait pentingnya penguatan standar pengelolaan metadata,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur teknologi
informasi, serta penyempurnaan regulasi sebagai landasan transformasi tata
kelola JDIH nasional.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini,
BPIP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagai sarana penyediaan informasi
hukum yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses guna mendukung terwujudnya
tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.