Biro Hukum dan Organisasi Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan penyusunan
Rancangan Peraturan BPIP tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP serta Standar
Operasional Prosedur (SOP) Persetujuan Produk Hukum oleh Pimpinan BPIP di
Jakarta, Rabu (10/6). Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro
Hukum dan Organisasi, Edi Subowo, serta dihadiri oleh para Kepala Subbagian
Tata Usaha Pimpinan, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan,
Analis Hukum, dan pelaksana di lingkungan Biro Hukum dan Organisasi BPIP.
Dalam arahannya, Edi Subowo menegaskan
bahwa pembentukan produk hukum di lingkungan BPIP harus terus disempurnakan
guna menjamin kepastian hukum, efektivitas tata kelola kelembagaan, serta
keselarasan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Penyusunan rancangan
peraturan ini juga merupakan upaya untuk memperkuat mekanisme pembentukan
produk hukum yang lebih tertib, terukur, dan akuntabel. Pembahasan difokuskan
pada penyempurnaan pengaturan mengenai tahapan pembentukan produk hukum BPIP,
termasuk perencanaan program penyusunan produk hukum, mekanisme pengajuan
produk hukum di luar program penyusunan, penyelarasan internal, serta tata cara
memperoleh persetujuan pimpinan terhadap produk hukum yang akan ditetapkan.
Selain itu, peserta juga membahas
penyusunan SOP Persetujuan Produk Hukum oleh Pimpinan BPIP yang bertujuan
memberikan pedoman operasional yang jelas terkait mekanisme pengajuan,
verifikasi, paraf koordinasi, penyampaian kepada pimpinan, pemberian persetujuan,
hingga pengarsipan dokumen produk hukum. SOP tersebut diharapkan dapat
memperkuat tata kelola persetujuan produk hukum, baik melalui sistem persuratan
elektronik maupun mekanisme administrasi lainnya. Dalam diskusi juga dibahas
berbagai bentuk persetujuan pimpinan terhadap produk hukum, termasuk
persetujuan atas program penyusunan produk hukum, produk hukum yang diajukan di
luar program penyusunan, produk hukum yang memerlukan arahan atau persetujuan
Ketua Dewan Pengarah, serta dokumen kerja sama yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya
BPIP untuk menyempurnakan regulasi internal yang adaptif terhadap kebutuhan
organisasi dengan tetap berpedoman pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP. Melalui penyusunan regulasi dan SOP yang
lebih komprehensif, diharapkan proses pembentukan produk hukum di lingkungan
BPIP dapat berlangsung secara lebih efektif, transparan, dan memberikan
kepastian hukum bagi seluruh unit kerja. Hasil pembahasan akan menjadi bahan
penyempurnaan rancangan peraturan dan SOP sebelum dilakukan pembahasan lebih
lanjut sesuai mekanisme pembentukan produk hukum yang berlaku di lingkungan
BPIP.