Berita


Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan BPIP tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Persetujuan Produk Hukum oleh Pimpinan BPIP di Jakarta, Rabu (10/6). Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Edi Subowo, serta dihadiri oleh para Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan pelaksana di lingkungan Biro Hukum dan Organisasi BPIP.

Dalam arahannya, Edi Subowo menegaskan bahwa pembentukan produk hukum di lingkungan BPIP harus terus disempurnakan guna menjamin kepastian hukum, efektivitas tata kelola kelembagaan, serta keselarasan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Penyusunan rancangan peraturan ini juga merupakan upaya untuk memperkuat mekanisme pembentukan produk hukum yang lebih tertib, terukur, dan akuntabel. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan pengaturan mengenai tahapan pembentukan produk hukum BPIP, termasuk perencanaan program penyusunan produk hukum, mekanisme pengajuan produk hukum di luar program penyusunan, penyelarasan internal, serta tata cara memperoleh persetujuan pimpinan terhadap produk hukum yang akan ditetapkan.

Selain itu, peserta juga membahas penyusunan SOP Persetujuan Produk Hukum oleh Pimpinan BPIP yang bertujuan memberikan pedoman operasional yang jelas terkait mekanisme pengajuan, verifikasi, paraf koordinasi, penyampaian kepada pimpinan, pemberian persetujuan, hingga pengarsipan dokumen produk hukum. SOP tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola persetujuan produk hukum, baik melalui sistem persuratan elektronik maupun mekanisme administrasi lainnya. Dalam diskusi juga dibahas berbagai bentuk persetujuan pimpinan terhadap produk hukum, termasuk persetujuan atas program penyusunan produk hukum, produk hukum yang diajukan di luar program penyusunan, produk hukum yang memerlukan arahan atau persetujuan Ketua Dewan Pengarah, serta dokumen kerja sama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPIP untuk menyempurnakan regulasi internal yang adaptif terhadap kebutuhan organisasi dengan tetap berpedoman pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP. Melalui penyusunan regulasi dan SOP yang lebih komprehensif, diharapkan proses pembentukan produk hukum di lingkungan BPIP dapat berlangsung secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh unit kerja. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan dan SOP sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan produk hukum yang berlaku di lingkungan BPIP.