Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
menyelenggarakan kegiatan pembahasan Peta Proses Bisnis BPIP pada tanggal 19
s.d. 21 Mei 2026 di Garut, Jawa Barat. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Hukum
dan Organisasi, Edi Subowo, dan dihadiri oleh Kepala Biro Pengawasan Internal
Tri Purno Utomo, perwakilan dari Biro Perencanaan dan Keuangan, serta pejabat
dan pegawai terkait di lingkungan BPIP. Dalam kegiatan tersebut, hadir
narasumber Indra Heryana selaku Kepala Bagian Organisasi pada Bagian Hukum dan
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Garut yang memberikan pemaparan dan
masukan terkait penyusunan serta penguatan peta proses bisnis instansi
pemerintah.
Pembahasan peta proses bisnis BPIP dilakukan sebagai bagian dari upaya
penyesuaian proses bisnis organisasi terhadap dinamika kelembagaan dan arah
kebijakan strategis BPIP sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 1
Tahun 2025 tentang Rencana Strategis BPIP Tahun 2025–2029. Dalam paparannya,
disampaikan bahwa peta proses bisnis merupakan diagram yang menggambarkan
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk
menghasilkan kinerja yang selaras dengan tujuan organisasi serta memberikan
nilai tambah bagi pemangku kepentingan. Kegiatan ini juga menjadi forum
koordinasi dan diskusi antar unit kerja dalam mengevaluasi relevansi proses
bisnis BPIP yang saat ini masih mengacu pada Keputusan Kepala BPIP Nomor 28
Tahun 2023 tentang Peta Proses Bisnis. Penyesuaian diperlukan agar proses
bisnis organisasi sejalan dengan sasaran strategis BPIP Tahun 2025–2029 serta
mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain membahas proses bisnis inti dan proses bisnis pendukung BPIP,
forum juga membahas proses bisnis yang memerlukan penyesuaian signifikan,
termasuk pada aspek koordinasi, sinkronisasi, pengendalian PIP, dan pelaksanaan
pemantauan serta evaluasi PIP. Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan dan
penyempurnaan peta proses bisnis BPIP dapat semakin memperkuat efektivitas
organisasi serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP secara lebih
terintegrasi dan adaptif.