Berita

Biro Hukum dan Organisasi menghadiri  Diskusi Kelompok Terpumpun Penjaringan Masukan Atas Kajian Peraturan Perundang–Undangan (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang - Undang Perkoperasian) yang dilaksanakan pada hari Senin - Kamis tanggal 4 - 7 Mei 2026.

Kegiatan dibuka dengan Pemaparan Laporan Kegiatan oleh Bapak Fuad Himawan, Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, Sambutan oleh Bapak Tonny Agung Arifianto, Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi serta Keynote speech oleh Bapak Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Pengarah, Wakil Kepala BPIP, Deputi Pengkajian dan Materi BPIP, Staf Khusus dan Dewan Pakar BPIP, serta Pejabat Eselon II di lingkungan BPIP, kegiatan ini juga mengundang Narasumber Kementerian/Lembaga dan Akademisi yakni Dekan UNY, Pejabat Kementerian Pendidikan Dasar (Pusat Penguatan Karakter),Pejabat Kementerian Pendidikan Tinggi,Kementerian Koperasi (Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum), dan Rektor IKOPIN.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi tolok ukur dalam setiap kebijakan, termasuk peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Perkoperasian dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dua regulasi penting yang mengatur kehidupan ekonomi dan pendidikan. Analisis ini menggunakan lima sila Pancasila sebagai indikator untuk menilai sejauh mana nilai-nilai Pancasila tercermin dalam kedua undang-undang tersebut.

Kegiatan ini dilakukan untuk menjaring masukan atas hasil kajian regulasi dan nilai Pancasila, rekomendasi perbaikan agar undang-undang lebih sesuai dengan jiwa Pancasila, serta memastikan bahwa setiap kebijakan tidak menyimpang dari falsafah bangsa.