Biro Hukum dan Organisasi menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun Penjaringan Masukan
Atas Kajian Peraturan Perundang–Undangan (Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional dan Undang - Undang Perkoperasian) yang dilaksanakan pada hari Senin -
Kamis tanggal 4 - 7 Mei 2026.
Kegiatan dibuka dengan Pemaparan Laporan
Kegiatan oleh Bapak Fuad Himawan, Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan
Regulasi, Sambutan oleh Bapak Tonny Agung Arifianto, Plt. Deputi Bidang Hukum,
Advokasi dan Pengawasan Regulasi serta Keynote speech oleh Bapak Yudian
Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Pengarah,
Wakil Kepala BPIP, Deputi Pengkajian dan Materi BPIP, Staf Khusus dan Dewan
Pakar BPIP, serta Pejabat Eselon II di lingkungan BPIP, kegiatan ini juga
mengundang Narasumber Kementerian/Lembaga dan Akademisi yakni Dekan UNY, Pejabat
Kementerian Pendidikan Dasar (Pusat Penguatan Karakter),Pejabat Kementerian
Pendidikan Tinggi,Kementerian Koperasi (Asisten Deputi Bidang Organisasi dan
Badan Hukum), dan Rektor IKOPIN.
Pancasila sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi tolok ukur dalam
setiap kebijakan, termasuk peraturan perundang-undangan. Undang-Undang
Perkoperasian dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dua
regulasi penting yang mengatur kehidupan ekonomi dan pendidikan. Analisis ini
menggunakan lima sila Pancasila sebagai indikator untuk menilai sejauh mana
nilai-nilai Pancasila tercermin dalam kedua undang-undang tersebut.
Kegiatan ini
dilakukan untuk menjaring masukan atas hasil kajian regulasi dan nilai Pancasila, rekomendasi
perbaikan agar undang-undang lebih sesuai dengan jiwa Pancasila, serta memastikan
bahwa setiap kebijakan tidak menyimpang dari falsafah bangsa.