Berita


Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan BPIP tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan BPIP pada Jumat, 13 Maret 2026 di Bogor. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP, Edi Subowo, serta turut dihadiri oleh Kepala Biro Pengawasan Internal BPIP Tri Purno Utomo, para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, auditor dari Sekretariat Utama BPIP, serta perwakilan dari Biro Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyusunan Peraturan BPIP ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien di lingkungan BPIP melalui penguatan pelaksanaan pengawasan intern. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menyatakan bahwa pimpinan lembaga bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan instansinya. Dalam pembahasan disampaikan bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan intern yang efektif dan efisien, diperlukan tata kelola pengawasan intern yang sesuai dengan standar audit intern, kode etik profesi, serta praktik profesi audit intern. Oleh karena itu, BPIP memandang perlu menetapkan Peraturan BPIP tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan BPIP.

Pengawasan Intern di lingkungan BPIP dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) BPIP bersama dengan Mitra Pengawasan. Adapun ruang lingkup pengaturan dalam rancangan Peraturan BPIP ini meliputi tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pengawasan intern; manajemen pengawasan intern; penjaminan kualitas dan independensi pengawasan; koordinasi pengawasan; sistem informasi pengawasan intern; penerapan perangkat profesi; serta penghargaan dan sanksi. Dalam pelaksanaannya, APIP BPIP memiliki sejumlah tugas penting, antara lain melaksanakan kegiatan penjaminan mutu melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; memberikan konsultansi kepada mitra pengawasan; melakukan pendampingan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun pengawasan oleh BPKP; melaksanakan dan mengoordinasikan program pencegahan korupsi di lingkungan BPIP; serta melakukan pengawasan terhadap disiplin pegawai dan pelayanan publik. Selain itu, APIP BPIP juga melaksanakan berbagai kegiatan konsultansi seperti asistensi, bimbingan, penyusunan naskah kebijakan, pemberian keterangan ahli, koordinasi pengawasan, serta kegiatan sosialisasi.

Manajemen Pengawasan Intern dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis, objektif, dan independen serta tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern di lingkungan BPIP. Melalui penyusunan Peraturan BPIP ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan intern di lingkungan BPIP sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.