Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
melalui Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan Penyusunan
Rancangan Peraturan BPIP tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan
BPIP pada Jumat, 13 Maret 2026 di Bogor. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP, Edi Subowo, serta turut dihadiri oleh
Kepala Biro Pengawasan Internal BPIP Tri Purno Utomo, para perancang peraturan
perundang-undangan, analis hukum, auditor dari Sekretariat Utama BPIP, serta
perwakilan dari Biro Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyusunan Peraturan BPIP ini bertujuan untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien di
lingkungan BPIP melalui penguatan pelaksanaan pengawasan intern. Hal ini
sejalan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menyatakan bahwa
pimpinan lembaga bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem
pengendalian intern di lingkungan instansinya. Dalam pembahasan disampaikan
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan intern yang efektif dan efisien,
diperlukan tata kelola pengawasan intern yang sesuai dengan standar audit
intern, kode etik profesi, serta praktik profesi audit intern. Oleh karena itu,
BPIP memandang perlu menetapkan Peraturan BPIP tentang Tata Kelola Pengawasan
Intern di Lingkungan BPIP.
Pengawasan Intern di lingkungan BPIP
dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) BPIP bersama
dengan Mitra Pengawasan. Adapun ruang lingkup pengaturan dalam rancangan
Peraturan BPIP ini meliputi tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pengawasan
intern; manajemen pengawasan intern; penjaminan kualitas dan independensi
pengawasan; koordinasi pengawasan; sistem informasi pengawasan intern;
penerapan perangkat profesi; serta penghargaan dan sanksi. Dalam
pelaksanaannya, APIP BPIP memiliki sejumlah tugas penting, antara lain
melaksanakan kegiatan penjaminan mutu melalui audit, reviu, evaluasi, dan
pemantauan; memberikan konsultansi kepada mitra pengawasan; melakukan
pendampingan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun pengawasan
oleh BPKP; melaksanakan dan mengoordinasikan program pencegahan korupsi di
lingkungan BPIP; serta melakukan pengawasan terhadap disiplin pegawai dan
pelayanan publik. Selain itu, APIP BPIP juga melaksanakan berbagai kegiatan
konsultansi seperti asistensi, bimbingan, penyusunan naskah kebijakan,
pemberian keterangan ahli, koordinasi pengawasan, serta kegiatan sosialisasi.
Manajemen Pengawasan Intern dilaksanakan
dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis, objektif, dan
independen serta tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko dan
pengendalian intern di lingkungan BPIP. Melalui penyusunan Peraturan BPIP ini
diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan intern di lingkungan BPIP
sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel,
transparan, dan berintegritas.