Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan penyusunan Pedoman
Penerapan Manajemen Risiko pada Rabu, 11 Maret 2026 di Bogor. Kegiatan ini
dibuka sekaligus dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo,
serta dihadiri oleh Kepala Biro Pengawasan Internal Tri Purno Utomo dan
perwakilan dari Biro Perencanaan dan Keuangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPIP
dalam memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel, efektif, dan
berorientasi pada pencapaian tujuan strategis lembaga. Penyusunan pedoman ini
dilakukan sebagai tindak lanjut dari kewajiban setiap pimpinan instansi
pemerintah untuk melakukan penilaian risiko, yang meliputi identifikasi risiko
dan analisis risiko pada tingkat tujuan instansi maupun pada tingkat kegiatan,
sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.Selain itu,
penyusunan pedoman ini juga merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, khususnya Pasal 6
yang mengatur bahwa pimpinan entitas Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
(MRPN), yang meliputi pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah,
pemerintah desa, badan usaha, serta badan lainnya, wajib menetapkan kebijakan
MRPN dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional tertentu sesuai dengan
lingkup tugasnya.
Dalam arahannya, Kepala Biro Hukum dan
Organisasi Edi Subowo menekankan bahwa pedoman ini penting sebagai instrumen
untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang sistematis dan terintegrasi di
lingkungan BPIP. Dengan adanya pedoman tersebut, setiap unit kerja diharapkan
mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak dini serta merumuskan langkah
mitigasi yang tepat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Adapun tujuan penyusunan Pedoman Penerapan
Manajemen Risiko ini antara lain:
- Menjadi
petunjuk sekaligus acuan bagi setiap pejabat dan pegawai di lingkungan
BPIP dalam menerapkan manajemen risiko guna menetapkan dan mencapai tujuan
serta meningkatkan kinerja organisasi.
- Memberikan
dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan berbasis
efektivitas alokasi serta efisiensi penggunaan sumber daya organisasi.
- Menjadi
masukan dalam pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
program pembinaan ideologi Pancasila.
Melalui penyusunan pedoman ini, BPIP
diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian internal serta memastikan
setiap program pembinaan ideologi Pancasila dilaksanakan secara terukur,
efektif, dan berkelanjutan.