Berita

Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan penyusunan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Rabu, 11 Maret 2026 di Bogor. Kegiatan ini dibuka sekaligus dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo, serta dihadiri oleh Kepala Biro Pengawasan Internal Tri Purno Utomo dan perwakilan dari Biro Perencanaan dan Keuangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPIP dalam memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pencapaian tujuan strategis lembaga. Penyusunan pedoman ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kewajiban setiap pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko, yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko pada tingkat tujuan instansi maupun pada tingkat kegiatan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.Selain itu, penyusunan pedoman ini juga merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, khususnya Pasal 6 yang mengatur bahwa pimpinan entitas Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), yang meliputi pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, serta badan lainnya, wajib menetapkan kebijakan MRPN dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional tertentu sesuai dengan lingkup tugasnya.

Dalam arahannya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo menekankan bahwa pedoman ini penting sebagai instrumen untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang sistematis dan terintegrasi di lingkungan BPIP. Dengan adanya pedoman tersebut, setiap unit kerja diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak dini serta merumuskan langkah mitigasi yang tepat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Adapun tujuan penyusunan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko ini antara lain:

  1. Menjadi petunjuk sekaligus acuan bagi setiap pejabat dan pegawai di lingkungan BPIP dalam menerapkan manajemen risiko guna menetapkan dan mencapai tujuan serta meningkatkan kinerja organisasi.
  2. Memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan berbasis efektivitas alokasi serta efisiensi penggunaan sumber daya organisasi.
  3. Menjadi masukan dalam pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap program pembinaan ideologi Pancasila.

Melalui penyusunan pedoman ini, BPIP diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian internal serta memastikan setiap program pembinaan ideologi Pancasila dilaksanakan secara terukur, efektif, dan berkelanjutan.