Berita


Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan BPIP tentang Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Kantor BPIP, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin dan dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Khusus BPIP Widodo Ekatjahjana, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP selaku unit pemrakarsa.

Dalam arahannya, Edi Subowo menegaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pelaksanaan advokasi dalam pembinaan ideologi Pancasila. Menurutnya, keberadaan mekanisme advokasi yang jelas dan terstruktur diperlukan untuk merespons berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.Penyusunan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh adanya berbagai praktik dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, hukum, dan budaya yang dalam kondisi tertentu dapat memunculkan peristiwa, kebijakan, tindakan, atau situasi yang berpotensi tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme advokasi yang mampu memberikan perlindungan, pembelaan, pendampingan, serta dukungan kepada individu, kelompok masyarakat, badan hukum, kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila.

Dalam rancangan pengaturan tersebut, advokasi PIP dipahami sebagai program atau layanan pembinaan ideologi Pancasila yang dilakukan melalui pendampingan, pembelaan, dukungan, atau upaya sistematis untuk mempengaruhi kebijakan, melindungi hak-hak, serta memperjuangkan kepentingan individu atau kelompok tertentu melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Selain advokasi berdasarkan permohonan pihak tertentu, rancangan peraturan ini juga mengatur inisiatif BPIP sebagai bentuk tindakan advokasi yang dilakukan atas prakarsa BPIP berdasarkan hasil kajian, penelitian, atau penelidikan terhadap suatu peristiwa yang dinilai berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Melalui penyusunan rancangan peraturan ini, BPIP diharapkan dapat memperkuat peran advokasi dalam pembinaan ideologi Pancasila dengan tujuan melindungi dan memperjuangkan penerapan nilai-nilai Pancasila, mencegah serta mengatasi praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, memperkuat kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila, serta memberikan kepastian mekanisme layanan advokasi kepada masyarakat.