Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan penyusunan Rancangan
Peraturan BPIP tentang Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) pada Kamis,
5 Maret 2026, bertempat di Kantor BPIP, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin dan
dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo. Turut hadir dalam
kegiatan tersebut Staf Khusus BPIP Widodo Ekatjahjana, serta para perancang
peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Deputi Bidang Hukum, Advokasi,
dan Pengawasan Regulasi BPIP selaku unit pemrakarsa.
Dalam arahannya, Edi Subowo menegaskan bahwa
penyusunan rancangan peraturan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat
kerangka hukum pelaksanaan advokasi dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Menurutnya, keberadaan mekanisme advokasi yang jelas dan terstruktur diperlukan
untuk merespons berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang
berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.Penyusunan rancangan
peraturan ini dilatarbelakangi oleh adanya berbagai praktik dalam kehidupan
sosial, politik, ekonomi, hukum, dan budaya yang dalam kondisi tertentu dapat
memunculkan peristiwa, kebijakan, tindakan, atau situasi yang berpotensi tidak
sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan suatu
mekanisme advokasi yang mampu memberikan perlindungan, pembelaan, pendampingan,
serta dukungan kepada individu, kelompok masyarakat, badan hukum,
kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah dalam rangka pembinaan ideologi
Pancasila.
Dalam rancangan pengaturan tersebut, advokasi
PIP dipahami sebagai program atau layanan pembinaan ideologi Pancasila yang
dilakukan melalui pendampingan, pembelaan, dukungan, atau upaya sistematis
untuk mempengaruhi kebijakan, melindungi hak-hak, serta memperjuangkan
kepentingan individu atau kelompok tertentu melalui jalur litigasi maupun
nonlitigasi. Selain advokasi berdasarkan permohonan pihak tertentu, rancangan
peraturan ini juga mengatur inisiatif BPIP sebagai bentuk tindakan advokasi
yang dilakukan atas prakarsa BPIP berdasarkan hasil kajian, penelitian, atau
penelidikan terhadap suatu peristiwa yang dinilai berpotensi bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila.
Melalui penyusunan rancangan peraturan ini,
BPIP diharapkan dapat memperkuat peran advokasi dalam pembinaan ideologi
Pancasila dengan tujuan melindungi dan memperjuangkan penerapan nilai-nilai
Pancasila, mencegah serta mengatasi praktik yang bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila, memperkuat kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila,
serta memberikan kepastian mekanisme layanan advokasi kepada masyarakat.