Berita


Biro Hukum dan Organisasi (BHO) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan penyusunan Keputusan Kepala BPIP tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di Kantor BPIP 4 Maret 2026. Kegiatan ini dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya pedoman yang jelas dalam pelimpahan kewenangan guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan BPIP.

Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan dari Sekretariat Utama, yakni Biro Hukum dan Organisasi, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum dan SDM, serta Biro Pengawasan Internal. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dari Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi.

Penyusunan Keputusan Kepala BPIP ini dilatarbelakangi kebutuhan akan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan BPIP, khususnya terkait pelimpahan kewenangan berupa mandat melalui penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur secara rinci mekanisme, tata cara, serta kewenangan Plh dan Plt agar tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan tugas. Pengaturan rinci mengenai Plh dan Plt yang dituangkan dalam pedoman tersebut diharapkan mampu menunjang tercapainya penyelenggaraan tugas pemerintahan yang optimal, efektif, dan akuntabel. Selain itu, pedoman ini juga akan memberikan kepastian mengenai besaran pembayaran tunjangan kinerja/hak keuangan  sebagai bentuk hak atas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang diemban oleh Plh atau Plt.

Dengan disusunnya pedoman ini, diharapkan:

  1. pelimpahan kewenangan berupa mandat dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan
  2. terwujud kepastian hukum dalam pengaturan kewenangan serta tata cara pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di lingkungan BPIP.

Melalui penyusunan pedoman ini, BPIP terus berkomitmen memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip negara hukum.