Biro Hukum dan Organisasi (BHO) Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan penyusunan
Keputusan Kepala BPIP tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan
Pelaksana Tugas (Plt) di Kantor BPIP 4 Maret 2026. Kegiatan ini dipimpin dan
dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo, yang
dalam arahannya menegaskan pentingnya pedoman yang jelas dalam pelimpahan
kewenangan guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan
BPIP.
Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan dari
Sekretariat Utama, yakni Biro Hukum dan Organisasi, Biro Perencanaan dan
Keuangan, Biro Umum dan SDM, serta Biro Pengawasan Internal. Selain itu,
kegiatan juga diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis
Hukum dari Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi.
Penyusunan Keputusan Kepala BPIP ini dilatarbelakangi
kebutuhan akan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
di lingkungan BPIP, khususnya terkait pelimpahan kewenangan berupa mandat
melalui penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Pedoman ini
dimaksudkan untuk mengatur secara rinci mekanisme, tata cara, serta kewenangan
Plh dan Plt agar tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan tugas. Pengaturan
rinci mengenai Plh dan Plt yang dituangkan dalam pedoman tersebut diharapkan
mampu menunjang tercapainya penyelenggaraan tugas pemerintahan yang optimal,
efektif, dan akuntabel. Selain itu, pedoman ini juga akan memberikan kepastian
mengenai besaran pembayaran tunjangan kinerja/hak keuangan sebagai bentuk hak atas pelaksanaan tugas dan
fungsi jabatan yang diemban oleh Plh atau Plt.
Dengan disusunnya pedoman ini, diharapkan:
- pelimpahan
kewenangan berupa mandat dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat
terlaksana sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan
- terwujud
kepastian hukum dalam pengaturan kewenangan serta tata cara pengangkatan
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di lingkungan BPIP.
Melalui
penyusunan pedoman ini, BPIP terus berkomitmen memperkuat tata kelola
kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip negara hukum.