Berita


Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan BPIP tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan BPIP pada tanggal 10 Februari 2026 di Bogor. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP, Edi Subowo, dengan menghadirkan narasumber Kepala Bagian Hukum Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Lisa Noviana.

Penyusunan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemberian bantuan hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia guna mewujudkan rasa keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bantuan hukum di lingkungan BPIP diberikan kepada pihak yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Selain itu, pemberian bantuan hukum perlu dilakukan secara terkoordinasi agar pelaksanaannya berjalan tertib, terintegrasi, dan memiliki kepastian prosedur di lingkungan BPIP. Saat ini BPIP belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur pemberian bantuan hukum secara komprehensif, sehingga diperlukan penyusunan Peraturan BPIP tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan BPIP.

Dalam rancangan peraturan tersebut, Bantuan Hukum dimaknai sebagai layanan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPIP. Adapun ruang lingkup pemberian bantuan hukum meliputi Bantuan Hukum Litigasi dan Bantuan Hukum Non Litigasi.

Melalui kegiatan ini diharapkan tersusun kerangka regulasi yang komprehensif sebagai landasan pelaksanaan bantuan hukum yang profesional, akuntabel, dan terintegrasi di lingkungan BPIP.