Biro Hukum
dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan
kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan BPIP tentang Pemberian Bantuan Hukum di
Lingkungan BPIP pada tanggal 10 Februari 2026 di Bogor. Kegiatan dipimpin oleh
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP, Edi Subowo, dengan menghadirkan
narasumber Kepala Bagian Hukum Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama
Kementerian Hukum, Lisa Noviana.
Penyusunan
rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemberian bantuan
hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia guna mewujudkan rasa
keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bantuan hukum di lingkungan BPIP diberikan kepada pihak
yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
kelembagaan.
Selain itu,
pemberian bantuan hukum perlu dilakukan secara terkoordinasi agar
pelaksanaannya berjalan tertib, terintegrasi, dan memiliki kepastian prosedur
di lingkungan BPIP. Saat ini BPIP belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur
pemberian bantuan hukum secara komprehensif, sehingga diperlukan penyusunan
Peraturan BPIP tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan BPIP.
Dalam
rancangan peraturan tersebut, Bantuan Hukum dimaknai sebagai layanan hukum yang
diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang
menghadapi permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPIP. Adapun
ruang lingkup pemberian bantuan hukum meliputi Bantuan Hukum Litigasi dan
Bantuan Hukum Non Litigasi.
Melalui
kegiatan ini diharapkan tersusun kerangka regulasi yang komprehensif sebagai
landasan pelaksanaan bantuan hukum yang profesional, akuntabel, dan
terintegrasi di lingkungan BPIP.