Berita

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Biro Hukum dan Organisasi telah melaksanakan kegiatan Rapat Penerjemahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada tanggal 3 Mei 2023 di Bali. Dalam kegiatan ini turut mengundang perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Ibu Irma Suryanti, Ibu Dewi Christina Nainggolan, Bapak Faisal Rahman, dan Bapak Agus Bachtiar.

Dalam kegiatan ini sekilas disebutkan bahwa dalam memenuhi tugas dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat diperlukan adanya penerjemahan dokumen terkait Pancasila sehingga mudah dipahami oleh masyarakat luas. Utamanya bagi masyarakat yang kurang menguasai penggunaan bahasa Indonesia. Dalam kaitannya dengan peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam membumikan nilai-nilai Pancasila, adanya penerjemahan dokumen terkait dengan Pancasila merupakan salah satu upaya penting yang dapat dilakukan oleh BPIP dalam mengenalkan nilai-nilai Pancasila kepada negara-negara sahabat. 

Adapun hasil dari rapat penerjemahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 ini adalah telah selesainya proses penerjemahan pasal per pasal dari Peraturan Presiden dimaksud. Selanjutnya proses penerjemahan akan dilanjutkan dengan pembubuhan paraf ataupun tanda tangan dari Presiden untuk kemudian dapat disebarluaskan kepada masyarakat.