Biro Hukum
dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan
kegiatan penerjemahan Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) pada tanggal 9 Februari
2026 di Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi
Biro Hukum dan Organisasi sekaligus upaya strategis BPIP dalam mendukung
diseminasi kebijakan di tingkat internasional.
Kegiatan
dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP, Edi Subowo. Dalam
sambutannya disampaikan bahwa alih bahasa peraturan ke dalam bahasa asing,
khususnya Bahasa Inggris, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, penegakan,
dan pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam dinamika lingkungan strategis lokal,
nasional, dan internasional.
Hadir
sebagai narasumber Pejabat Fungsional Penerjemah Rokhimah Rokhimus Sofyan serta
tim dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi
Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Para
narasumber memberikan pendampingan teknis guna menjamin keseragaman istilah,
ketepatan makna, serta konsistensi norma hukum dalam proses penerjemahan
peraturan.
Peraturan
BPIP Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan
Ideologi Pancasila (Diklat PIP) sebagai proses pembelajaran untuk meningkatkan
kecerdasan karakter bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Diklat PIP
dirancang untuk membentuk kemampuan holistik yang mencakup aspek pengetahuan,
disposisi berupa sikap dan komitmen, serta tindakan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraannya berlandaskan
prinsip gotong royong melalui pendekatan dialogis, inspiratif, partisipatif,
saling ketergantungan positif, dan koordinasi sosial antarpemangku kepentingan.
Penerjemahan
resmi peraturan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung kerja sama
internasional, diseminasi kebijakan, serta penyediaan informasi yang akurat dan
dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan non-penutur Bahasa
Indonesia. Selain menjamin keseragaman pemahaman terhadap norma dan ketentuan
yang diatur, penerjemahan ini juga memperkuat mandat strategis BPIP dalam
memperkenalkan dan mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila di tingkat global.
Melalui
kegiatan ini diharapkan substansi kebijakan pendidikan dan pelatihan PIP dapat
dipahami secara luas oleh mitra luar negeri, lembaga internasional, serta
komunitas akademik global sebagai rujukan resmi penyelenggaraan pendidikan
ideologi berbasis Pancasila.