Berita


Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan penerjemahan Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) pada tanggal 9 Februari 2026 di Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum dan Organisasi sekaligus upaya strategis BPIP dalam mendukung diseminasi kebijakan di tingkat internasional.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP, Edi Subowo. Dalam sambutannya disampaikan bahwa alih bahasa peraturan ke dalam bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, penegakan, dan pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam dinamika lingkungan strategis lokal, nasional, dan internasional.

Hadir sebagai narasumber Pejabat Fungsional Penerjemah Rokhimah Rokhimus Sofyan serta tim dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Para narasumber memberikan pendampingan teknis guna menjamin keseragaman istilah, ketepatan makna, serta konsistensi norma hukum dalam proses penerjemahan peraturan.

Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) sebagai proses pembelajaran untuk meningkatkan kecerdasan karakter bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Diklat PIP dirancang untuk membentuk kemampuan holistik yang mencakup aspek pengetahuan, disposisi berupa sikap dan komitmen, serta tindakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraannya berlandaskan prinsip gotong royong melalui pendekatan dialogis, inspiratif, partisipatif, saling ketergantungan positif, dan koordinasi sosial antarpemangku kepentingan.

Penerjemahan resmi peraturan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung kerja sama internasional, diseminasi kebijakan, serta penyediaan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan non-penutur Bahasa Indonesia. Selain menjamin keseragaman pemahaman terhadap norma dan ketentuan yang diatur, penerjemahan ini juga memperkuat mandat strategis BPIP dalam memperkenalkan dan mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila di tingkat global.

Melalui kegiatan ini diharapkan substansi kebijakan pendidikan dan pelatihan PIP dapat dipahami secara luas oleh mitra luar negeri, lembaga internasional, serta komunitas akademik global sebagai rujukan resmi penyelenggaraan pendidikan ideologi berbasis Pancasila.