Biro Hukum
dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) turut hadir dalam
kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara BPIP dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang dilaksanakan di Kantor BPIP,
Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Perjanjian
Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Deputi Hubungan Antar Lembaga,
Komunikasi, sosialisasi dan Jaringan BPIP, Prakoso, dan Sekretaris DPRD Kota Medan,
Muhammad Ali Sihaputar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat
sinergi kelembagaan antara BPIP dan DPRD Kota Medan dalam pelaksanaan pembinaan
ideologi Pancasila, khususnya bagi Anggota DPRD Kota Medan.
Turut hadir
dari BPIP antara lain Sekretaris Utama Tonny Agung Arifianto, Deputi Bidang
Pengkajian Materi Dr. Surahno, serta Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga,
Kerja Sama, Sosialisasi dan Jaringan Prakoso. Kehadiran Biro Hukum dan
Organisasi BPIP menegaskan peran penting aspek hukum dan tata kelola organisasi
dalam mendukung implementasi kerja sama antarlembaga secara berkelanjutan.
Dalam
arahannya, Kepala BPIP Prof. KH. Yudian Wahyudi menegaskan bahwa setiap kebijakan, program,
dan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila di Kota Medan yang dilaksanakan
secara terstruktur, sistematis, dan masif harus berpedoman pada Peraturan Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan
Pembinaan Ideologi Pancasila.
Perjanjian
Kerja Sama ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan kedua belah
pihak dalam rangka pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila bagi Anggota DPRD
Kota Medan. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Penyelenggaraan peningkatan kapasitas
pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan;
- Sosialisasi nilai-nilai Pancasila melalui
penyusunan modul edukatif serta standardisasi materi konten Pancasila
berbasis digital;
- Internalisasi dan institusionalisasi
nilai-nilai Pancasila di wilayah Kota Medan;
- Pendampingan dalam kegiatan penyelarasan
penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan Indikator Nilai Pancasila;
- Penggunaan sarana dan prasarana dalam
pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila bagi anggota DPRD dan masyarakat
dengan asas gotong royong; serta
- Tukar-menukar informasi, penggunaan
kepakaran, dan ketokohan, serta kerja sama di bidang lain yang disepakati.
Melalui
kerja sama ini, BPIP dan DPRD Kota Medan diharapkan dapat memperkuat komitmen
bersama dalam menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara
nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan bermasyarakat.