Berita


Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) turut hadir dalam kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara BPIP dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang dilaksanakan di Kantor BPIP, Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Deputi Hubungan Antar Lembaga, Komunikasi, sosialisasi dan Jaringan  BPIP, Prakoso, dan Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sihaputar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara BPIP dan DPRD Kota Medan dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila, khususnya bagi Anggota DPRD Kota Medan.

Turut hadir dari BPIP antara lain Sekretaris Utama Tonny Agung Arifianto, Deputi Bidang Pengkajian Materi Dr. Surahno, serta Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kerja Sama, Sosialisasi dan Jaringan Prakoso. Kehadiran Biro Hukum dan Organisasi BPIP menegaskan peran penting aspek hukum dan tata kelola organisasi dalam mendukung implementasi kerja sama antarlembaga secara berkelanjutan.

Dalam arahannya, Kepala BPIP Prof. KH. Yudian Wahyudi  menegaskan bahwa setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila di Kota Medan yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis, dan masif harus berpedoman pada Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila bagi Anggota DPRD Kota Medan. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:

  1. Penyelenggaraan peningkatan kapasitas pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan;
  2. Sosialisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyusunan modul edukatif serta standardisasi materi konten Pancasila berbasis digital;
  3. Internalisasi dan institusionalisasi nilai-nilai Pancasila di wilayah Kota Medan;
  4. Pendampingan dalam kegiatan penyelarasan penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan Indikator Nilai Pancasila;
  5. Penggunaan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila bagi anggota DPRD dan masyarakat dengan asas gotong royong; serta
  6. Tukar-menukar informasi, penggunaan kepakaran, dan ketokohan, serta kerja sama di bidang lain yang disepakati.

Melalui kerja sama ini, BPIP dan DPRD Kota Medan diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan bermasyarakat.