Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi
menyelenggarakan rapat lanjutan penyusunan Rancangan Keputusan Kepala BPIP
tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BPIP, yang
dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, di Jakarta.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari upaya BPIP untuk memperkuat tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) melalui penerapan manajemen risiko secara
sistematis, terencana, dan berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas dan
fungsi organisasi.
Pedoman
Penerapan Manajemen Risiko dimaksudkan untuk:
- Menjadi
petunjuk dan acuan bagi setiap pejabat dan pegawai di lingkungan BPIP
dalam menerapkan manajemen risiko guna menetapkan serta mencapai tujuan
organisasi dan meningkatkan kinerja;
- Memberikan
dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan berdasarkan
efektivitas alokasi serta efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; dan
- Menjadi
masukan dalam pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi program
pembinaan ideologi Pancasila.
Dalam rapat
tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah wajib
melakukan penilaian risiko yang meliputi identifikasi dan analisis risiko
terhadap tujuan instansi dan tujuan pada tingkat kegiatan, dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Pasal 6
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional (MRPN), yang mengamanatkan pimpinan entitas MRPN untuk menetapkan
kebijakan manajemen risiko guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan
nasional sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.
Ruang
lingkup Keputusan Kepala BPIP yang disusun meliputi: definisi, prinsip
manajemen risiko, struktur manajemen risiko, proses manajemen risiko, serta
penguatan budaya sadar risiko di lingkungan BPIP. Manajemen Risiko sendiri
dipahami sebagai serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola
serta mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan
pencapaian tujuan organisasi.
Rapat
lanjutan ini dipimpin oleh Siti Maimunah, Perancang Peraturan
Perundang-undangan Ahli Madya BPIP, dan dihadiri oleh Biro Pengawasan Internal
BPIP selaku pemrakarsa, serta perwakilan dari Sekretariat Utama BPIP. Melalui
penyusunan pedoman ini, BPIP berkomitmen untuk memperkuat budaya sadar risiko
sebagai fondasi dalam mendukung efektivitas program pembinaan ideologi
Pancasila.