Berita

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan rapat lanjutan penyusunan Rancangan Keputusan Kepala BPIP tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BPIP, yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, di Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPIP untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan manajemen risiko secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dimaksudkan untuk:

  1. Menjadi petunjuk dan acuan bagi setiap pejabat dan pegawai di lingkungan BPIP dalam menerapkan manajemen risiko guna menetapkan serta mencapai tujuan organisasi dan meningkatkan kinerja;
  2. Memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan berdasarkan efektivitas alokasi serta efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; dan
  3. Menjadi masukan dalam pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi program pembinaan ideologi Pancasila.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yang meliputi identifikasi dan analisis risiko terhadap tujuan instansi dan tujuan pada tingkat kegiatan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), yang mengamanatkan pimpinan entitas MRPN untuk menetapkan kebijakan manajemen risiko guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.

Ruang lingkup Keputusan Kepala BPIP yang disusun meliputi: definisi, prinsip manajemen risiko, struktur manajemen risiko, proses manajemen risiko, serta penguatan budaya sadar risiko di lingkungan BPIP. Manajemen Risiko sendiri dipahami sebagai serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola serta mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.

Rapat lanjutan ini dipimpin oleh Siti Maimunah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPIP, dan dihadiri oleh Biro Pengawasan Internal BPIP selaku pemrakarsa, serta perwakilan dari Sekretariat Utama BPIP. Melalui penyusunan pedoman ini, BPIP berkomitmen untuk memperkuat budaya sadar risiko sebagai fondasi dalam mendukung efektivitas program pembinaan ideologi Pancasila.