Biro Hukum
dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghadiri secara
daring kegiatan penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Hubungan
Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP dengan Sekretariat
DPRD Kota Medan tanggal 13 Januari 2026.
Kegiatan
ini diselenggarakan dalam rangka menyinergikan program dan kegiatan pembinaan
ideologi Pancasila antara BPIP dengan DPRD Kota Medan, khususnya bagi Anggota
DPRD dan masyarakat Kota Medan.
Kegiatan
dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerja
Sama, Prof. Agus Moh. Najib. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya
kolaborasi lintas kelembagaan guna memperkuat pelaksanaan pembinaan ideologi
Pancasila secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan di daerah.
Dari pihak
DPRD Kota Medan, kegiatan ini dihadiri oleh Muhammad Ali Sihaputar selaku
Sekretaris DPRD Kota Medan dan jajaran. Turut hadir pula Direktur Pengkajian
Implementasi Pembinaan Ideologi Pancasila, Irene Camelyn Sinaga, serta
perwakilan dari Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, dan
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP.
Perjanjian
Kerja Sama ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan para pihak
dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
Adapun
ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
1. Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
2. Sosialisasi nilai-nilai Pancasila melalui
penyusunan modul edukatif dan standardisasi materi konten Pancasila berbasis
digital dalam rangka akselerasi pembinaan ideologi Pancasila bagi masyarakat;
3. Internalisasi dan institusionalisasi nilai
Pancasila di wilayah Kota Medan;
4. Pendampingan kegiatan penyelarasan dalam
penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan Indikator Nilai Pancasila;
5. Penggunaan sarana dan prasarana secara gotong
royong dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila bagi Anggota DPRD dan
masyarakat Kota Medan;
6. Tukar-menukar informasi, penggunaan kepakaran,
dan ketokohan; serta
7. Bentuk kegiatan lain yang disepakati oleh para
pihak.
Melalui
Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan terwujud penguatan pembinaan ideologi
Pancasila yang terintegrasi antara pusat dan daerah guna mendukung tata kelola
pemerintahan daerah yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.