Berita


Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghadiri secara daring kegiatan penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP dengan Sekretariat DPRD Kota Medan tanggal 13 Januari 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyinergikan program dan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila antara BPIP dengan DPRD Kota Medan, khususnya bagi Anggota DPRD dan masyarakat Kota Medan.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama, Prof. Agus Moh. Najib. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi lintas kelembagaan guna memperkuat pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan di daerah.

Dari pihak DPRD Kota Medan, kegiatan ini dihadiri oleh Muhammad Ali Sihaputar selaku Sekretaris DPRD Kota Medan dan jajaran. Turut hadir pula Direktur Pengkajian Implementasi Pembinaan Ideologi Pancasila, Irene Camelyn Sinaga, serta perwakilan dari Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, dan Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan para pihak dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:

1.    Penyelenggaraan  Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;

2.    Sosialisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyusunan modul edukatif dan standardisasi materi konten Pancasila berbasis digital dalam rangka akselerasi pembinaan ideologi Pancasila bagi masyarakat;

3.    Internalisasi dan institusionalisasi nilai Pancasila di wilayah Kota Medan;

4.    Pendampingan kegiatan penyelarasan dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan Indikator Nilai Pancasila;

5.    Penggunaan sarana dan prasarana secara gotong royong dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila bagi Anggota DPRD dan masyarakat Kota Medan;

6.    Tukar-menukar informasi, penggunaan kepakaran, dan ketokohan; serta

7.    Bentuk kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan terwujud penguatan pembinaan ideologi Pancasila yang terintegrasi antara pusat dan daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.