Tim
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP) melaksanakan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke Pusat
Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN), pada Selasa, 24 Desember 2025, di Jakarta.
Rombongan
Tim JDIH BPIP dipimpin oleh Ibnu Triwijaya, Analis Hukum Ahli Madya. Kunjungan
tersebut diterima oleh Deden Priya Utama, Pranata Komputer BPHN, selaku
perwakilan JDIHN.
Dalam
pertemuan tersebut, Tim JDIH BPIP menyampaikan berbagai capaian pengelolaan
JDIH yang telah dilaksanakan BPIP sepanjang tahun 2025. Selain itu, kunjungan
ini juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi terkait persiapan pelaporan dan
penilaian e-Report Pengelolaan JDIH Tahun 2026.
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Anggota JDIHN
memiliki tugas untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan
oleh instansinya, serta berkewajiban menyampaikan laporan tahunan kepada Pusat
JDIHN setiap bulan Desember. BPIP sebagai Anggota JDIHN secara konsisten
melaksanakan kewajiban tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap tata
kelola dokumentasi hukum yang baik.
Ketersediaan
akses terhadap informasi hukum yang akurat dan mudah diakses merupakan salah
satu indikator penting dalam menilai kualitas pelaksanaan reformasi hukum
nasional. Pengelolaan JDIH yang baik menjadi faktor strategis karena
keberhasilan reformasi hukum turut ditentukan oleh tersedianya data hukum yang
lengkap, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan literasi hukum
masyarakat.
Dalam
konteks tersebut, BPHN sebagai JDIHN memiliki peran strategis dalam melakukan
pembinaan, pengembangan, serta monitoring terhadap Anggota JDIHN. Penilaian
kinerja Anggota JDIHN dilaksanakan untuk memastikan tersedianya dokumentasi
hukum yang lengkap, sistem informasi yang terintegrasi, pengelolaan yang
profesional, serta penyebarluasan informasi hukum yang mudah diakses oleh
masyarakat.
Pada
kesempatan tersebut, Deden Priya Utama menyampaikan bahwa iklim kompetisi di
antara Anggota JDIHN perlu terus didorong agar pengelolaan JDIH semakin
berkualitas dan bermanfaat. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui indikator dan
evaluasi penilaian yang berkelanjutan, sehingga JDIH mampu menjadi rujukan
utama dalam penyediaan informasi hukum nasional.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan sinergi antara BPIP dan BPHN semakin kuat dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH serta mendukung penguatan literasi hukum dan reformasi hukum nasional