Berita


Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melaksanakan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Selasa, 24 Desember 2025, di Jakarta.

Rombongan Tim JDIH BPIP dipimpin oleh Ibnu Triwijaya, Analis Hukum Ahli Madya. Kunjungan tersebut diterima oleh Deden Priya Utama, Pranata Komputer BPHN, selaku perwakilan JDIHN.

Dalam pertemuan tersebut, Tim JDIH BPIP menyampaikan berbagai capaian pengelolaan JDIH yang telah dilaksanakan BPIP sepanjang tahun 2025. Selain itu, kunjungan ini juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi terkait persiapan pelaporan dan penilaian e-Report Pengelolaan JDIH Tahun 2026.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Anggota JDIHN memiliki tugas untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh instansinya, serta berkewajiban menyampaikan laporan tahunan kepada Pusat JDIHN setiap bulan Desember. BPIP sebagai Anggota JDIHN secara konsisten melaksanakan kewajiban tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola dokumentasi hukum yang baik.

Ketersediaan akses terhadap informasi hukum yang akurat dan mudah diakses merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pelaksanaan reformasi hukum nasional. Pengelolaan JDIH yang baik menjadi faktor strategis karena keberhasilan reformasi hukum turut ditentukan oleh tersedianya data hukum yang lengkap, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan literasi hukum masyarakat.

Dalam konteks tersebut, BPHN sebagai JDIHN memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan, pengembangan, serta monitoring terhadap Anggota JDIHN. Penilaian kinerja Anggota JDIHN dilaksanakan untuk memastikan tersedianya dokumentasi hukum yang lengkap, sistem informasi yang terintegrasi, pengelolaan yang profesional, serta penyebarluasan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Deden Priya Utama menyampaikan bahwa iklim kompetisi di antara Anggota JDIHN perlu terus didorong agar pengelolaan JDIH semakin berkualitas dan bermanfaat. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui indikator dan evaluasi penilaian yang berkelanjutan, sehingga JDIH mampu menjadi rujukan utama dalam penyediaan informasi hukum nasional.

Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan sinergi antara BPIP dan BPHN semakin kuat dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH serta mendukung penguatan literasi hukum dan reformasi hukum nasional