Berita


Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Peraturan BPIP tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan BPIP di Jakarta 12 Desember 2025.  Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memastikan efektivitas pengendalian intern, serta meningkatkan akuntabilitas organisasi.

Acara dibuka oleh Siti Maimunah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPIP, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan peraturan ini sebagai fondasi pengawasan intern yang terstruktur, profesional, dan sejalan dengan standar audit intern.

Kegiatan ini menghadirkan pemrakarsa dari Biro Pengawasan Internal BPIP, sebagai unit yang memiliki peran langsung dalam perencanaan dan implementasi pengawasan intern di lingkungan BPIP. Dihadiri narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) dan juga  perwakilan dari Direktorat Pengendalian. Diskusi berlangsung konstruktif dengan fokus pada penguatan integritas, efektivitas audit, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Peraturan BPIP ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting, yaitu:

  1. Perlunya pengawasan intern guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien di lingkungan BPIP.
  2. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menegaskan bahwa Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
  3. Kebutuhan memastikan standar audit intern, kode etik profesi, dan praktik audit intern diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan pengawasan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, BPIP menetapkan pentingnya penyusunan Peraturan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern sebagai payung hukum bagi pelaksanaan pengawasan di seluruh unit kerja. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas BPIP dalam menjalankan tugas pembinaan ideologi Pancasila.