Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi
menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Peraturan BPIP tentang Tata Kelola
Pengawasan Intern di Lingkungan BPIP di Jakarta 12 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya
memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memastikan
efektivitas pengendalian intern, serta meningkatkan akuntabilitas organisasi.
Acara
dibuka oleh Siti Maimunah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya
BPIP, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan peraturan ini
sebagai fondasi pengawasan intern yang terstruktur, profesional, dan sejalan
dengan standar audit intern.
Kegiatan
ini menghadirkan pemrakarsa dari Biro Pengawasan Internal BPIP, sebagai unit
yang memiliki peran langsung dalam perencanaan dan implementasi pengawasan
intern di lingkungan BPIP. Dihadiri narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dan juga perwakilan dari Direktorat Pengendalian. Diskusi
berlangsung konstruktif dengan fokus pada penguatan integritas, efektivitas
audit, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan
Peraturan BPIP ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting, yaitu:
- Perlunya
pengawasan intern guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,
efektif, dan efisien di lingkungan BPIP.
- Ketentuan
Pasal 47 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah yang menegaskan bahwa Pimpinan Lembaga bertanggung jawab
atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
- Kebutuhan
memastikan standar audit intern, kode etik profesi, dan praktik audit
intern diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan pengawasan.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, BPIP menetapkan pentingnya penyusunan Peraturan tentang
Tata Kelola Pengawasan Intern sebagai payung hukum bagi pelaksanaan pengawasan
di seluruh unit kerja. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat integritas,
transparansi, dan akuntabilitas BPIP dalam menjalankan tugas pembinaan ideologi
Pancasila.