Jakarta, 11
Desember 2025 — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum
dan Organisasi menggelar kegiatan Penyusunan Keputusan Kepala BPIP tentang
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BPIP. Penyusunan pedoman ini
merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang
baik, efektif, dan efisien, sekaligus memastikan pengelolaan risiko dilakukan
secara sistematis di seluruh unit kerja.
Kegiatan
dibuka oleh Siti Maimunah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya
BPIP. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko
merupakan bagian integral dari pengawasan internal yang berfungsi mendukung
tercapainya tujuan organisasi secara tepat, terukur, dan akuntabel.
Kegiatan
dihadiri oleh pemrakarsa dari Biro Pengawasan Internal BPIP serta perwakilan
dari Direktorat Pengendalian BPIP, yang memiliki mandat langsung dalam
pembinaan dan pelaksanaan pengendalian serta pelaporan risiko organisasi.
Diskusi berlangsung intensif, mencakup klasifikasi risiko, proses identifikasi
hingga analisis risiko, serta penentuan mitigasi yang relevan untuk mendukung
pencapaian tujuan BPIP.
Penyusunan
Keputusan Kepala ini dilandasi beberapa ketentuan dan kebutuhan penting, yaitu:
- Pengawasan
internal merupakan kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,
efektif, dan efisien di lingkungan BPIP.
- Kewajiban
setiap pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko
(identifikasi dan analisis risiko) sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pasal
6 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2003 tentang Manajemen Risiko
Pembangunan Nasional (MRPN) yang mewajibkan pimpinan entitas pemerintahan
menetapkan kebijakan manajemen risiko untuk mendukung pencapaian sasaran
pembangunan nasional.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, BPIP menetapkan pentingnya penyusunan Keputusan Kepala
tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko, yang menjadi dasar dan acuan bagi
setiap pejabat dan pegawai BPIP dalam:
- menetapkan dan mencapai tujuan
organisasi,
- meningkatkan kualitas kinerja,
- memperkuat proses pengambilan keputusan
dan perencanaan, serta
- memastikan alokasi sumber daya yang
efektif dan efisien.
Dengan
adanya pedoman ini, BPIP meneguhkan komitmen untuk memperkuat integritas,
akuntabilitas, dan keberlanjutan pencapaian tujuan lembaga dalam menjalankan
pembinaan ideologi Pancasila secara profesional dan berstandar tinggi.