Berita


Jakarta, 11 Desember 2025 — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar kegiatan Penyusunan Keputusan Kepala BPIP tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BPIP. Penyusunan pedoman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sekaligus memastikan pengelolaan risiko dilakukan secara sistematis di seluruh unit kerja.

Kegiatan dibuka oleh Siti Maimunah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPIP. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko merupakan bagian integral dari pengawasan internal yang berfungsi mendukung tercapainya tujuan organisasi secara tepat, terukur, dan akuntabel.

Kegiatan dihadiri oleh pemrakarsa dari Biro Pengawasan Internal BPIP serta perwakilan dari Direktorat Pengendalian BPIP, yang memiliki mandat langsung dalam pembinaan dan pelaksanaan pengendalian serta pelaporan risiko organisasi. Diskusi berlangsung intensif, mencakup klasifikasi risiko, proses identifikasi hingga analisis risiko, serta penentuan mitigasi yang relevan untuk mendukung pencapaian tujuan BPIP.

Penyusunan Keputusan Kepala ini dilandasi beberapa ketentuan dan kebutuhan penting, yaitu:

  1. Pengawasan internal merupakan kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien di lingkungan BPIP.
  2. Kewajiban setiap pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko (identifikasi dan analisis risiko) sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2003 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) yang mewajibkan pimpinan entitas pemerintahan menetapkan kebijakan manajemen risiko untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, BPIP menetapkan pentingnya penyusunan Keputusan Kepala tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko, yang menjadi dasar dan acuan bagi setiap pejabat dan pegawai BPIP dalam:

  • menetapkan dan mencapai tujuan organisasi,
  • meningkatkan kualitas kinerja,
  • memperkuat proses pengambilan keputusan dan perencanaan, serta
  • memastikan alokasi sumber daya yang efektif dan efisien.

Dengan adanya pedoman ini, BPIP meneguhkan komitmen untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan keberlanjutan pencapaian tujuan lembaga dalam menjalankan pembinaan ideologi Pancasila secara profesional dan berstandar tinggi.