Jakarta, 9
Desember 2025 — Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
(BPIP) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala BPIP
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemantauan Program/Kegiatan di Lingkungan
BPIP. Kegiatan ini dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan
Organisasi, Edi Subowo, dan bertempat di Kantor BPIP, Jakarta.
Rapat ini
menghadirkan pemrakarsa dari Biro Pengawasan Internal BPIP sebagai unit yang
memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan pengawasan internal, serta
turut mengundang perwakilan dari Direktorat Pengendalian Deputi Bidang
Pengendalian dan Evaluasi BPIP.
Penyusunan
petunjuk teknis ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan
fungsi pengawasan internal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Pengawasan terhadap kinerja dan keuangan perlu dilaksanakan secara efektif,
efisien, dan akuntabel, sehingga dibutuhkan tata cara pemantauan yang
terstandar dan dapat diterapkan secara konsisten di lingkungan BPIP.
Kepala Biro
Hukum dan Organisasi menyampaikan bahwa penetapan Keputusan Kepala BPIP
mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemantauan menjadi kebutuhan penting
untuk menjamin pelaksanaan pemantauan yang lebih sistematis, terukur, serta
mendukung peningkatan tata kelola program dan kegiatan.
Kegiatan
pemantauan oleh Biro Pengawasan Internal diharapkan dapat memberikan keyakinan
yang memadai kepada Pimpinan BPIP terhadap transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan program/kegiatan. Hal ini sekaligus merupakan amanat dari Peraturan
BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPIP.
Adapun
penyelenggaraan pemantauan di lingkungan BPIP bertujuan untuk:
1.
Menilai
kemajuan program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
berdasarkan prinsip efektif, ekonomis, dan efisien.
2.
Memastikan
tindak lanjut auditan sesuai dengan rekomendasi pengawasan.
3.
Mengoordinasikan
hasil audit internal dan pemeriksaan BPK untuk ditindaklanjuti secara efektif
dan efisien.
4.
Memberikan
saran serta rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan
program/kegiatan.
5.
Mendukung
terciptanya tertib administrasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Objek
pemantauan meliputi pelaksanaan program/kegiatan prioritas nasional atau
prioritas BPIP, kegiatan dengan risiko tinggi, serta arahan direktif Pimpinan.
Selain itu, pemantauan juga mencakup tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan
audit Biro Pengawasan Internal sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Dengan adanya penyusunan Rancangan Keputusan ini, BPIP berharap pelaksanaan pemantauan di lingkungan internal dapat berjalan semakin efektif dan kontribusinya semakin nyata dalam mendukung peningkatan kualitas kinerja organisasi.