Berita


Jakarta, 9 Desember 2025 — Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala BPIP tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemantauan Program/Kegiatan di Lingkungan BPIP. Kegiatan ini dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Edi Subowo, dan bertempat di Kantor BPIP, Jakarta.

Rapat ini menghadirkan pemrakarsa dari Biro Pengawasan Internal BPIP sebagai unit yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan pengawasan internal, serta turut mengundang perwakilan dari Direktorat Pengendalian Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP.

Penyusunan petunjuk teknis ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan internal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pengawasan terhadap kinerja dan keuangan perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dibutuhkan tata cara pemantauan yang terstandar dan dapat diterapkan secara konsisten di lingkungan BPIP.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi menyampaikan bahwa penetapan Keputusan Kepala BPIP mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemantauan menjadi kebutuhan penting untuk menjamin pelaksanaan pemantauan yang lebih sistematis, terukur, serta mendukung peningkatan tata kelola program dan kegiatan.

Kegiatan pemantauan oleh Biro Pengawasan Internal diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada Pimpinan BPIP terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program/kegiatan. Hal ini sekaligus merupakan amanat dari Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPIP.

Adapun penyelenggaraan pemantauan di lingkungan BPIP bertujuan untuk:

1.    Menilai kemajuan program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip efektif, ekonomis, dan efisien.

2.    Memastikan tindak lanjut auditan sesuai dengan rekomendasi pengawasan.

3.    Mengoordinasikan hasil audit internal dan pemeriksaan BPK untuk ditindaklanjuti secara efektif dan efisien.

4.    Memberikan saran serta rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan program/kegiatan.

5.    Mendukung terciptanya tertib administrasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Objek pemantauan meliputi pelaksanaan program/kegiatan prioritas nasional atau prioritas BPIP, kegiatan dengan risiko tinggi, serta arahan direktif Pimpinan. Selain itu, pemantauan juga mencakup tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan audit Biro Pengawasan Internal sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

Dengan adanya penyusunan Rancangan Keputusan ini, BPIP berharap pelaksanaan pemantauan di lingkungan internal dapat berjalan semakin efektif dan kontribusinya semakin nyata dalam mendukung peningkatan kualitas kinerja organisasi.