Biro Hukum
dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan
kegiatan Penyusunan Rancangan Keputusan Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga,
Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan
Evaluasi Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila, bertempat di Jakarta tanggal
5 Desember 2025.
Kegiatan
dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP, Edi Subowo,
serta menghadirkan narasumber dari Biro Kerja Sama Kementerian Sekretariat
Negara. Selain itu, turut hadir pemrakarsa dari Deputi Bidang Hubungan Antar
Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP, sebagai unit pengampu
kebijakan kerja sama PIP.
Penyusunan
rancangan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 35 ayat
(5) Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja
Sama Pembinaan Ideologi Pancasila, yang mengamanatkan penyusunan Petunjuk
Teknis Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama PIP.
Dalam
kesempatan tersebut, Edi Subowo menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi kerja
sama PIP bukan sekadar alat pengawasan administratif, namun merupakan instrumen
strategis untuk memastikan pelaksanaan kerja sama antara BPIP dengan berbagai
mitra mulai dari lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
organisasi sosial politik, hingga komponen masyarakat—dapat berjalan efektif,
efisien, komprehensif, dan berkesinambungan.
Rancangan
Petunjuk Teknis yang dibahas memuat pengaturan mengenai substansi dan tata
operasional pemantauan dan evaluasi, yang meliputi empat tahapan utama:
- Perencanaan,
- Pemantauan,
- Evaluasi, dan
- Penyusunan Rekomendasi.
Dalam
pembahasan tahap perencanaan, dijelaskan bahwa proses ini menjadi fondasi untuk
keseluruhan kegiatan Monev, meliputi inventarisasi mitra, penyiapan data, serta
penyusunan Rencana Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama (RPEKS) PIP. Dokumen ini
berfungsi memastikan proses pemantauan dan evaluasi berjalan terarah, efisien,
serta sesuai tujuan kerja sama yang telah disepakati.
Kegiatan
ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kerja sama PIP secara kelembagaan
dan memastikan implementasi nilai-nilai Pancasila melalui mekanisme kerja sama
lintas sektor dapat semakin optimal.