Berita


Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala BPIP tentang Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Tahun 2025–2029, bertempat di Jakarta 4 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin sekaligus dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP, Edi Subowo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengkajian Materi BPIP Prof. Dr. Muhammad Sabri, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kahfi Heriyanto, serta Kepala Biro Pengawasan Internal Tri Purno Utomo. Kehadiran para pejabat lintas unit ini menunjukkan kuatnya komitmen BPIP dalam menyelaraskan penyusunan kebijakan strategis PIP ke depan.

Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila 2025–2029 merupakan dokumen strategis nasional yang menjadi panduan bagi seluruh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat/organisasi sosial politik, serta seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan.

Dalam proses penyusunan hingga evaluasinya, Peta Jalan PIP 2025–2029 ditegaskan harus diinsyafi sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk merevitalisasi dan mereaktualisasi nilai-nilai Pancasila. Dokumen ini diharapkan menjadi program bersama yang mendorong komitmen kolektif dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kebijakan negara, sehingga mampu menjawab tantangan bangsa yang semakin kompleks.

Tantangan tersebut setidaknya dikelompokkan dalam lima isu strategis utama, yaitu:

  1. Penyelenggaraan negara
  2. Kebinekaan, keteladanan, dan kepribadian dalam kebudayaan
  3. Sistem pendidikan nasional serta IPTEK
  4. Sistem politik demokrasi dan hubungan luar negeri
  5. Sistem ekonomi, kesejahteraan, dan lingkungan hidup

Melihat besarnya cakupan isu-isu strategis tersebut, BPIP menegaskan bahwa pelaksanaan Peta Jalan PIP tidak akan optimal tanpa kerja sama dan keterlibatan aktif dari berbagai komponen bangsa. Penanaman dan pembumian nilai-nilai Pancasila adalah tugas bersama yang memerlukan gotong royong seluruh pihak, mulai dari lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat dan unsur masyarakat luas.