Biro Hukum
dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan
kegiatan Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala BPIP tentang Peta Jalan
Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Tahun 2025–2029, bertempat di Jakarta 4
Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin sekaligus dibuka oleh Kepala Biro Hukum
dan Organisasi BPIP, Edi Subowo.
Turut hadir
dalam kegiatan tersebut Direktur Pengkajian Materi BPIP Prof. Dr. Muhammad
Sabri, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kahfi Heriyanto, serta Kepala Biro
Pengawasan Internal Tri Purno Utomo. Kehadiran para pejabat lintas unit ini
menunjukkan kuatnya komitmen BPIP dalam menyelaraskan penyusunan kebijakan
strategis PIP ke depan.
Peta Jalan
Pembinaan Ideologi Pancasila 2025–2029 merupakan dokumen strategis nasional
yang menjadi panduan bagi seluruh lembaga negara, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, organisasi masyarakat/organisasi sosial politik, serta
seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila
secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan.
Dalam
proses penyusunan hingga evaluasinya, Peta Jalan PIP 2025–2029 ditegaskan harus
diinsyafi sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk merevitalisasi dan
mereaktualisasi nilai-nilai Pancasila. Dokumen ini diharapkan menjadi program
bersama yang mendorong komitmen kolektif dalam mewujudkan nilai-nilai
Pancasila dalam berbagai kebijakan negara, sehingga mampu menjawab tantangan
bangsa yang semakin kompleks.
Tantangan
tersebut setidaknya dikelompokkan dalam lima isu strategis utama, yaitu:
- Penyelenggaraan negara
- Kebinekaan, keteladanan, dan kepribadian
dalam kebudayaan
- Sistem pendidikan nasional serta IPTEK
- Sistem politik demokrasi dan hubungan
luar negeri
- Sistem ekonomi, kesejahteraan, dan
lingkungan hidup
Melihat
besarnya cakupan isu-isu strategis tersebut, BPIP menegaskan bahwa pelaksanaan
Peta Jalan PIP tidak akan optimal tanpa kerja sama dan keterlibatan aktif dari
berbagai komponen bangsa. Penanaman dan pembumian nilai-nilai Pancasila adalah
tugas bersama yang memerlukan gotong royong seluruh pihak, mulai dari lembaga
tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga organisasi
masyarakat dan unsur masyarakat luas.