Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Peta Proses Bisnis BPIP yang bertempat di Kantor BPIP, Jakarta, pada 25 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis BPIP 2025–2029, yang menegaskan pentingnya penyempurnaan tata kelola organisasi melalui penyesuaian peta proses bisnis yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil, 25 November 2025
Rapat
dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo, dengan
menghadirkan Staf Khusus BPIP, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, sebagai narasumber
utama. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan,
Kahfi Heriyanto, Kepala Biro Pengawasan Internal, Tri Purno Utomo, serta perwakilan
dari Biro Umum dan SDM dan Biro Fasilitasi Pimpinan, Humas, dan Administrasi.
Dalam
paparannya, Prof. Widodo menekankan bahwa peta proses bisnis merupakan
instrumen kunci dalam memastikan hubungan kerja yang efektif, efisien, terukur,
dan selaras dengan tujuan pembentukan BPIP. Peta proses bisnis menggambarkan
struktur alur kerja antarunit organisasi yang menghasilkan kinerja bernilai
tambah bagi para pemangku kepentingan, serta menjadi dasar penyusunan standar
operasional, indikator kinerja, hingga penguatan tata kelola organisasi.
Acuan hukum
penyusunan peta proses bisnis BPIP adalah Keputusan Kepala BPIP Nomor 28 Tahun
2023 tentang Peta Proses Bisnis BPIP, yang mencakup Proses Bisnis Inti (Probis
Inti) dan Proses Bisnis Pendukung (Probis Pendukung). Probis Inti meliputi:
- Arah kebijakan Pembinaan Ideologi
Pancasila (PIP)
- Koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian PIP
- Pendidikan dan pelatihan PIP
- Rekomendasi hasil kajian
kebijakan/regulasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila
- Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(Paskibraka)
Sementara
Probis Pendukung berfungsi memastikan kelancaran penyelenggaraan Probis Inti
melalui layanan administrasi, pengelolaan SDM, perencanaan, pengawasan, dan
dukungan teknis lainnya.
Rapat ini
menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan peta proses bisnis BPIP dengan
arah kebijakan dan tujuan strategis lembaga, sekaligus memperkuat tata kelola
organisasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan
Pembinaan Ideologi Pancasila di seluruh penjuru negeri.