Biro Hukum
dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melaksanakan kegiatan
Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada
tanggal 5 November 2025 bertempat di Kantor BPIP Jakarta.
Kegiatan
ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi
hukum di lingkungan BPIP, sekaligus menindaklanjuti hasil penilaian pengelolaan
JDIH yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian
Hukum RI.
Rapat
dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo, serta
dihadiri oleh perwakilan dari Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan
Regulasi, Pusat Data, Teknologi dan Informasi BPIP, serta para Analis Hukum dan
Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pelaksana di lingkungan Biro Hukum
dan Organisasi.
Dalam
arahannya, Edi Subowo menegaskan bahwa pengelolaan JDIH BPIP merupakan bagian
penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data dan
keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018
tentang BPIP serta Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2023, Biro Hukum dan Organisasi memiliki
tugas strategis dalam koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan,
dokumentasi dan informasi hukum, serta evaluasi dan pembinaan hukum.
Tahun 2025
menjadi capaian penting bagi BPIP karena pengelolaan JDIH memperoleh nilai 91
(predikat Eka Acalapati) dan menempati posisi ketiga untuk kategori Lembaga Non
Struktural. Capaian ini menunjukkan komitmen BPIP dalam menjaga kualitas tata
kelola dan pengelolaan data hukum secara digital.
Lebih
lanjut, Edi Subowo menekankan pentingnya memastikan bahwa pengelolaan JDIH BPIP
terus sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
JDIH, yang menilai beberapa indikator utama: organisasi, sumber daya manusia,
koleksi dokumen hukum, teknik pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfaatan
TIK, serta inovasi JDIH.
“Ke depan,
kita harus memastikan bahwa aplikasi JDIH BPIP selalu aktif, melakukan
sinkronisasi data secara berkala, menambah koleksi dokumen hukum, dan
menghadirkan inovasi agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi hukum
yang akurat dan terpercaya,” ujar Edi Subowo.
Kegiatan
ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan JDIH BPIP,
memperkuat kolaborasi antarunit kerja, serta mendukung terwujudnya transparansi
dan keterbukaan informasi hukum berbasis digital di lingkungan BPIP.