
Biro Hukum
dan Organisasi BPIP menyelenggarakan kegiatan Analisis dan Evaluasi
terhadap dua produk hukum penting BPIP, yakni Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila, pada
tanggal 24–25 September 2025 di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kegiatan
ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Edi Subowo,
serta menghadirkan narasumber, antara lain:
·
Dr. Akbar
Hadi Prabowo, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus mantan Direktur Hubungan Antar Lembaga
dan Kerja Sama BPIP.
·
Bambang
Iriana Djajaatmadja, Analis Hukum Ahli Utama pada Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.
·
Yoyon
Karyono, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Turut hadir
pula Fuad Himawan Direktur Advokasi BPIP, dan Tri Purno Utomo Kepala Biro
Pengawasan Internal BPIP, bersama para peserta yang terdiri atas analis hukum,
perancang peraturan perundang-undangan, analis kebijakan, auditor, serta
pelaksana dari berbagai unit kerja di lingkungan BPIP.
Dalam
sambutannya, Edi Subowo menegaskan bahwa evaluasi peraturan bukan sekadar
kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya strategis memastikan
seluruh produk hukum BPIP berlandaskan Pancasila, sesuai dengan mandat
Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPIP.
Evaluasi
ini dilakukan dengan memperhatikan sejumlah dimensi, antara lain dimensi
Pancasila, kesesuaian hierarki peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan
rumusan, relevansi bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan.
Pelaksanaan
kegiatan di Kabupaten Subang juga menjadi relevan, mengingat daerah ini tengah
menyiapkan beberapa Raperda strategis, seperti Raperda tentang Kerja Sama
Daerah dan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benteng
Pancasila. Hasil evaluasi BPIP diharapkan dapat menjadi acuan agar regulasi di
daerah selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta memperkuat sinergi kebijakan
nasional dan daerah.
Melalui
forum ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman mendalam tentang
prinsip evaluasi peraturan, menyampaikan kritik dan masukan konstruktif, serta
membangun komitmen bersama agar setiap peraturan benar-benar menjadi instrumen
internalisasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat.