Berita


Biro Hukum dan Organisasi BPIP menyelenggarakan kegiatan Analisis dan Evaluasi terhadap dua produk hukum penting BPIP, yakni Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila dan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila, pada tanggal 24–25 September 2025 di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Edi Subowo, serta menghadirkan narasumber, antara lain:

·       Dr. Akbar Hadi Prabowo, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus mantan Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama BPIP.

·       Bambang Iriana Djajaatmadja, Analis Hukum Ahli Utama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.

·       Yoyon Karyono, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Turut hadir pula Fuad Himawan Direktur Advokasi BPIP, dan Tri Purno Utomo Kepala Biro Pengawasan Internal BPIP, bersama para peserta yang terdiri atas analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, analis kebijakan, auditor, serta pelaksana dari berbagai unit kerja di lingkungan BPIP.

Dalam sambutannya, Edi Subowo menegaskan bahwa evaluasi peraturan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya strategis memastikan seluruh produk hukum BPIP berlandaskan Pancasila, sesuai dengan mandat Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPIP.

Evaluasi ini dilakukan dengan memperhatikan sejumlah dimensi, antara lain dimensi Pancasila, kesesuaian hierarki peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, relevansi bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan.

Pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Subang juga menjadi relevan, mengingat daerah ini tengah menyiapkan beberapa Raperda strategis, seperti Raperda tentang Kerja Sama Daerah dan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benteng Pancasila. Hasil evaluasi BPIP diharapkan dapat menjadi acuan agar regulasi di daerah selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta memperkuat sinergi kebijakan nasional dan daerah.

Melalui forum ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman mendalam tentang prinsip evaluasi peraturan, menyampaikan kritik dan masukan konstruktif, serta membangun komitmen bersama agar setiap peraturan benar-benar menjadi instrumen internalisasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat.