Berita

Bekasi, 8-10 September 2025 — Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan penyusunan survei uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP di Bekasi. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo, dan dihadiri oleh Sekretaris Utama BPIP, Dr. Tonny Agung Arifianto, yang memberikan arahan strategis kepada para peserta. Hadir pula Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kahfi Herianto, serta menghadirkan narasumber dari BRIN, Asep, Peneliti Muda.

Dalam arahannya, Sekretaris Utama BPIP menekankan bahwa pembinaan ideologi Pancasila harus melibatkan partisipasi masyarakat dari berbagai lapisan dan golongan agar nilai-nilai Pancasila dapat benar-benar terinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“BPIP sebagai lembaga yang melaksanakan PIP harus menggandeng masyarakat secara luas dalam implementasinya. Melalui forum ini, kita berharap dapat merumuskan sejauh mana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan PIP,” ujar Dr. Tonny.

Sejak berdiri, BPIP memiliki landasan hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Namun, untuk memperluas jangkauan, cakupan, serta memastikan keberlanjutan pelaksanaan PIP, diperlukan undang-undang sebagai dasar hukum yang lebih kuat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPIP untuk menyerap masukan publik, sehingga penyusunan RUU tentang BPIP benar-benar mencerminkan kebutuhan bangsa dalam memperkuat ideologi Pancasila di tengah dinamika zaman.