
Bekasi, 8-10
September 2025 — Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
(BPIP) menyelenggarakan kegiatan penyusunan survei uji publik Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang BPIP di Bekasi. Kegiatan ini merupakan langkah
penting dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan Pembinaan Ideologi
Pancasila (PIP).
Acara
dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo, dan
dihadiri oleh Sekretaris Utama BPIP, Dr. Tonny Agung Arifianto, yang memberikan
arahan strategis kepada para peserta. Hadir pula Kepala Biro Perencanaan dan
Keuangan, Kahfi Herianto, serta menghadirkan narasumber dari BRIN, Asep,
Peneliti Muda.
Dalam
arahannya, Sekretaris Utama BPIP menekankan bahwa pembinaan ideologi Pancasila
harus melibatkan partisipasi masyarakat dari berbagai lapisan dan golongan agar
nilai-nilai Pancasila dapat benar-benar terinternalisasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“BPIP
sebagai lembaga yang melaksanakan PIP harus menggandeng masyarakat secara luas
dalam implementasinya. Melalui forum ini, kita berharap dapat merumuskan sejauh
mana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan PIP,” ujar Dr. Tonny.
Sejak
berdiri, BPIP memiliki landasan hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2018. Namun, untuk memperluas jangkauan, cakupan, serta memastikan
keberlanjutan pelaksanaan PIP, diperlukan undang-undang sebagai dasar hukum
yang lebih kuat.
Kegiatan
ini menjadi bagian dari upaya BPIP untuk menyerap masukan publik, sehingga
penyusunan RUU tentang BPIP benar-benar mencerminkan kebutuhan bangsa dalam
memperkuat ideologi Pancasila di tengah dinamika zaman.