
Yogyakarta,
2-5 September 2025_Biro Hukum dan Organisasi BPIP menyelenggarakan kegiatan
penyusunan produk hukum terkait pemberian bantuan hukum di lingkungan BPIP.
Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana amanah dalam Pasal 15
huruf e, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPIP Nomor
4 Tahun 2023 jo. Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP.
Dalam
pembukaannya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Edi Subowo, menegaskan bahwa
dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP tidak terlepas dari potensi
permasalahan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Oleh karena itu,
diperlukan regulasi sebagai pedoman dan payung hukum dalam pemberian bantuan
hukum, agar setiap permasalahan dapat ditangani secara tepat, terarah, dan
sesuai prinsip good governance.
Kegiatan
ini diikuti oleh Biro Hukum dan Organisasi, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia,
serta Biro Pengawasan Internal maupun Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan
Pengawasan Regulasi secara kolaboratif. Untuk memperkaya perspektif, turut
hadir narasumber Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Yudha Bhakti dari
Pemerintah Kabupaten Sleman yang membagikan pengalaman serta praktik terbaik
dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
Selain itu,
pembahasan juga mengacu pada peraturan di kementerian/lembaga lain sebagai
bahan perbandingan, antara lain:
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66
Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum
dan HAM.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Melalui
forum diskusi, telah dihimpun berbagai isudan permasalahan terkait penanganan perkara kepegawaian serta
pelayanan hukum dalam menghadapi potensi masalah hukum di BPIP. Pemberian
bantuan hukum sendiri mencakup aspek litigasi dan non-litigasi.
Kegiatan
ini diharapkan mampu menghasilkan gagasan, diskusi konstruktif, dan pemikiran
strategis dalam penyusunan rancangan produk hukum BPIP, sehingga nantinya dapat
diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh
pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.