Berita


Yogyakarta, 2-5 September 2025_Biro Hukum dan Organisasi BPIP menyelenggarakan kegiatan penyusunan produk hukum terkait pemberian bantuan hukum di lingkungan BPIP. Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana amanah dalam Pasal 15 huruf e, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2023 jo. Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP.

Dalam pembukaannya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Edi Subowo, menegaskan bahwa dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP tidak terlepas dari potensi permasalahan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi sebagai pedoman dan payung hukum dalam pemberian bantuan hukum, agar setiap permasalahan dapat ditangani secara tepat, terarah, dan sesuai prinsip good governance.

Kegiatan ini diikuti oleh Biro Hukum dan Organisasi, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, serta Biro Pengawasan Internal maupun Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi secara kolaboratif. Untuk memperkaya perspektif, turut hadir narasumber Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Yudha Bhakti dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang membagikan pengalaman serta praktik terbaik dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

Selain itu, pembahasan juga mengacu pada peraturan di kementerian/lembaga lain sebagai bahan perbandingan, antara lain:

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Melalui forum diskusi, telah dihimpun berbagai isudan permasalahan  terkait penanganan perkara kepegawaian serta pelayanan hukum dalam menghadapi potensi masalah hukum di BPIP. Pemberian bantuan hukum sendiri mencakup aspek litigasi dan non-litigasi.

Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan gagasan, diskusi konstruktif, dan pemikiran strategis dalam penyusunan rancangan produk hukum BPIP, sehingga nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.