
Garut 13 Agustus 2025_ Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar kegiatan Pemenuhan Bukti Dukung Pengukuran Mandiri Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) dan Uji Petik Layanan dalam rangka penyusunan peraturan standar pelayanan di lingkungan BPIP.
Kegiatan
dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo, serta dihadiri oleh pejabat
administrator, pengawas, dan pejabat fungsional yang terdiri dari analis
kebijakan, analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, auditor, dan
pengembang teknologi pendidikan di lingkungan BPIP.
Sesi
pertama secara daring menghadirkan Rezha Mehdi, Analis Kebijakan dari Lembaga
Administrasi Negara, yang memaparkan review dan progres pemenuhan bukti
dukung pengukuran IKK BPIP. Rezha menjelaskan lima pembaharuan pengukuran IKK
tahun 2025, meliputi:
1.
Kebijakan
yang menjadi objek pengukuran,
2.
Jumlah
kebijakan yang menjadi objek pengukuran,
3.
Instrumen
pengukuran,
4.
Bukti
dukung,
5.
Feedback atas hasil self-assessment.
Ia juga
menguraikan pembobotan instrumen IKK yang mencakup perencanaan kebijakan,
implementasi kebijakan, evaluasi dan keberlanjutan kebijakan, serta transparansi
dan partisipasi publik. Agenda pelaksanaan pengukuran kualitas kebijakan hingga
Agustus meliputi self-assessment, verifikasi, board meeting, dan
proses feedback.
Sesi kedua juga
secara daring diisi oleh Noviana Andrina, Analis Kebijakan Utama dari
Kementerian PANRB, yang menyampaikan materi tentang Membangun Pelayanan
Prima dalam Rangka Transformasi Melayani Negeri. Beliau menekankan
pentingnya penyediaan standar pelayanan, optimalisasi partisipasi masyarakat,
peningkatan profesionalisme SDM, perbaikan kualitas sarana dan prasarana,
pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan inovasi, dan integrasi layanan.
Novianan
juga menegaskan bahwa standar pelayanan menjadi pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai bentuk kewajiban dan
janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. SOP dipandang sebagai
instruksi tertulis yang dibakukan, berisi tata cara, waktu, lokasi, dan
pelaksana kegiatan organisasi.
Melalui
kegiatan ini, BPIP menegaskan komitmennya sebagai penyelenggara negara yang
berperan aktif dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan
akuntabel.