Berita

Garut 13 Agustus 2025_ Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar kegiatan Pemenuhan Bukti Dukung Pengukuran Mandiri Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) dan Uji Petik Layanan dalam rangka penyusunan peraturan standar pelayanan di lingkungan BPIP.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi  Edi Subowo, serta dihadiri oleh pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional yang terdiri dari analis kebijakan, analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, auditor, dan pengembang teknologi pendidikan di lingkungan BPIP.

Sesi pertama secara daring menghadirkan Rezha Mehdi, Analis Kebijakan dari Lembaga Administrasi Negara, yang memaparkan review dan progres pemenuhan bukti dukung pengukuran IKK BPIP. Rezha menjelaskan lima pembaharuan pengukuran IKK tahun 2025, meliputi:

1.    Kebijakan yang menjadi objek pengukuran,

2.    Jumlah kebijakan yang menjadi objek pengukuran,

3.    Instrumen pengukuran,

4.    Bukti dukung,

5.    Feedback atas hasil self-assessment.

Ia juga menguraikan pembobotan instrumen IKK yang mencakup perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi dan keberlanjutan kebijakan, serta transparansi dan partisipasi publik. Agenda pelaksanaan pengukuran kualitas kebijakan hingga Agustus meliputi self-assessment, verifikasi, board meeting, dan proses feedback.

Sesi kedua juga secara daring diisi oleh Noviana Andrina, Analis Kebijakan Utama dari Kementerian PANRB, yang menyampaikan materi tentang Membangun Pelayanan Prima dalam Rangka Transformasi Melayani Negeri. Beliau menekankan pentingnya penyediaan standar pelayanan, optimalisasi partisipasi masyarakat, peningkatan profesionalisme SDM, perbaikan kualitas sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan inovasi, dan integrasi layanan.

Novianan juga menegaskan bahwa standar pelayanan menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. SOP dipandang sebagai instruksi tertulis yang dibakukan, berisi tata cara, waktu, lokasi, dan pelaksana kegiatan organisasi.

Melalui kegiatan ini, BPIP menegaskan komitmennya sebagai penyelenggara negara yang berperan aktif dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.