
Mataram, 30 Juli 2025 — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi kembali menggelar kegiatan strategis bertema Penguatan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara, sebagai bentuk konkret pelaksanaan mandat dalam Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Kegiatan
ini menghadirkan narasumber ahli hukum nasional, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana,
Pakar Hukum dari Universitas Jember, yang hadir secara daring. Dalam
pemaparannya, Prof. Widodo menekankan bahwa Pancasila tidak hanya merupakan
dasar negara dan ideologi bangsa, tetapi juga memiliki posisi sentral dalam
sistem hukum nasional sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
“Pancasila
menjadi acuan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan
perundang-undangan. Hal ini ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara
eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Maka tidak boleh ada satu
pun regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” jelas Prof.
Widodo.
Kedudukan
Pancasila dalam sistem hukum ditegaskan melalui tiga peran utama:
- Sebagai dasar negara dan ideologi yang
menjadi fondasi kebijakan nasional.
- Sebagai sumber dari segala sumber hukum,
artinya setiap peraturan wajib sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
- Sebagai pedoman bagi penyelenggara
negara, agar setiap tindakan dan kebijakan selaras dengan nilai-nilai
Pancasila.
Lebih
lanjut, kegiatan ini membahas implikasi praktis dari Pancasila sebagai sumber
hukum, antara lain: Seluruh regulasi harus sejalan dengan nilai Pancasila
Pancasila menjadi rujukan penafsiran hukum, Pancasila sebagai arah pembangunan sistem
hukum nasional
Sebagaimana
disebut dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018, khususnya Pasal 5 ayat (2),
ditegaskan bahwa dalam proses harmonisasi regulasi perlu melibatkan lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi
Pancasila. Hal ini membuka ruang peran strategis BPIP sebagai pintu masuk dalam
memastikan setiap peraturan memiliki pijakan nilai-nilai Pancasila.
Kegiatan
ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan penataan hukum agar
tidak sekadar legal-formal, tetapi juga mencerminkan jati diri bangsa yang
berakar dari nilai-nilai luhur Pancasila.