Berita

Mataram, 30 Juli 2025 — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi kembali menggelar kegiatan strategis bertema Penguatan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara, sebagai bentuk konkret pelaksanaan mandat dalam Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli hukum nasional, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, Pakar Hukum dari Universitas Jember, yang hadir secara daring. Dalam pemaparannya, Prof. Widodo menekankan bahwa Pancasila tidak hanya merupakan dasar negara dan ideologi bangsa, tetapi juga memiliki posisi sentral dalam sistem hukum nasional sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

“Pancasila menjadi acuan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Maka tidak boleh ada satu pun regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” jelas Prof. Widodo.

Kedudukan Pancasila dalam sistem hukum ditegaskan melalui tiga peran utama:

  1. Sebagai dasar negara dan ideologi yang menjadi fondasi kebijakan nasional.
  2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya setiap peraturan wajib sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
  3. Sebagai pedoman bagi penyelenggara negara, agar setiap tindakan dan kebijakan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Lebih lanjut, kegiatan ini membahas implikasi praktis dari Pancasila sebagai sumber hukum, antara lain: Seluruh regulasi harus sejalan dengan nilai Pancasila Pancasila menjadi rujukan penafsiran hukum,  Pancasila sebagai arah pembangunan sistem hukum nasional

Sebagaimana disebut dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018, khususnya Pasal 5 ayat (2), ditegaskan bahwa dalam proses harmonisasi regulasi perlu melibatkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. Hal ini membuka ruang peran strategis BPIP sebagai pintu masuk dalam memastikan setiap peraturan memiliki pijakan nilai-nilai Pancasila.

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan penataan hukum agar tidak sekadar legal-formal, tetapi juga mencerminkan jati diri bangsa yang berakar dari nilai-nilai luhur Pancasila.