
Jakarta, 25 Juli 2025 — Biro Hukum dan Organisasi BPIP melaksanakan kegiatan finalisasi dan penandatanganan Berita Acara Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPIP dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Keputusan Sekretaris Utama BPIP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tim Penilai Mandiri Pelaksanaan Reformasi Hukum.
Penilaian
mandiri IRH dilakukan terhadap sejumlah variabel strategis, antara lain:
· Tingkat koordinasi Kementerian/Lembaga dalam
harmonisasi peraturan perundang-undangan,
· Kompetensi perancang peraturan (legal
drafter),
· Kualitas re-regulasi dan deregulasi produk
hukum,
·
Penataan
basis data peraturan perundang-undangan.
Tim Penilai
Mandiri BPIP dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo,
dengan anggota antara lain Direktur Advokasi Fuad Himawan, Kepala Biro
Pengawasan Internal Tri Purno Utomo, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Dodi Setiawan, serta Analis Hukum Ahli Madya Ibnu Triwijaya.
Kegiatan
ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Strategis Kebijakan Kementerian
Hukum dan HAM, yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya Donny Michael, Risma Sari, dan
Yudhi Chaerudin. Ketiga narasumber memberikan penguatan terhadap pendekatan
penilaian IRH dan pentingnya keterpaduan regulasi dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi nasional.
Indeks
Reformasi Hukum menjadi salah satu instrumen strategis dalam mengukur capaian
reformasi birokrasi pada level meso. Kementerian Hukum bertindak sebagai
institusi utama dalam mensinergikan regulasi berbasis simplifikasi dan
partisipasi publik dalam pembentukan peraturan. IRH diharapkan menjadi landasan
yang kuat agar reformasi birokrasi di K/L dan pemerintah daerah berlangsung
secara efektif, efisien, konsisten, terintegrasi, dan berkelanjutan.