
Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi
menyelenggarakan kegiatan Pemenuhan Bukti Dukung Indeks Kualitas Kebijakan
(IKK) Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 di
Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya sistematis BPIP
dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya pada area perubahan Deregulasi
Kebijakan.
Acara
dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Edi Subowo, dan
dihadiri oleh para pejabat fungsional analis kebijakan, analis hukum, serta
perancang peraturan perundang-undangan dari unit kerja Sekretariat Utama,
Deputi Bidang Pengkajian Materi, serta Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Dalam
pengukuran IKK Tahun 2025, BPIP menetapkan tiga kebijakan yang menjadi objek
penilaian, yaitu:
1. Kebijakan Sosialisasi Materi Dasar Pembinaan
Ideologi Pancasila
2. Kebijakan Pelaksanaan Program Pasukan Pengibar
Bendera Pusaka (Paskibraka)
3. Kebijakan Penguatan Karakter Pancasila melalui
Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Proses ini
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Utama BPIP Nomor 14 Tahun 2025
tentang Tim Penilaian Mandiri Pengukuran IKK, dengan Ibnu Triwijaya,
Analis Hukum Ahli Madya, sebagai Koordinator Instansi.
Penilaian
IKK tahun ini melibatkan penyusunan profil kebijakan yang mencakup empat
dimensi penting:
· Perencanaan kebijakan
· Implementasi kebijakan
· Evaluasi dan keberlanjutan kebijakan
· Transparansi dan partisipasi publik
Kegiatan
ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Kick-Off Pengukuran IKK Nasional
yang telah diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada 11 Juni
2025 lalu. Pengukuran kualitas kebijakan merupakan instrumen krusial untuk
memastikan bahwa kebijakan publik tidak hanya patuh terhadap prosedur hukum,
namun juga tepat sasaran, efektif, akuntabel, serta berdampak nyata bagi
masyarakat.
Tahapan pemetaan
dan pemenuhan evidence menjadi fondasi utama dalam proses ini. Melalui
identifikasi dan pengumpulan bukti dukung yang relevan sesuai dengan instrumen
LAN, BPIP menargetkan evaluasi yang objektif dan konstruktif sebagai dasar
perbaikan dan peningkatan kualitas kebijakan di masa mendatang.