
BPIP Gelar Rapat Koordinasi
Peninjauan Regulasi yang Berpotensi Bertentangan dengan Nilai Pancasila
Direktorat
Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Pemantauan dan Peninjauan Rekomendasi Hasil Kajian Kebijakan dan
Rekomendasi Berdasarkan Indikator Nilai Pancasila pada 16–17 Juli 2025 di
Jakarta.
Kegiatan
dibuka oleh Sekretaris Utama BPIP sekaligus Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi,
dan Pengawasan Regulasi, Dr. Tony Agung Arifianto. Dalam sambutannya, beliau
menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menelaah regulasi daerah agar
selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak menimbulkan eksklusivitas maupun
diskriminasi di masyarakat.
Kegiatan
ini juga dihadiri oleh Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi R.
Dian Muhamad Johan Johor Mulyadi, Direktur Advokasi Fuad Himawan, dan Direktur
Analisis dan Penyelarasan Abbas, perancang peraturan perundang-undangan, analis
hukum pada Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi dan juga dari
Biro Hukum dan Organisasi.
Para
narasumber dalam rapat ini antara lain Prof.
Ani Purwanti Guru Besar fakultas
Hukum Universitas Diponegoro, Fendi
Setyawan Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan Universitas Jember, Arfan Faiz
Muhlizi Kepala Pusat Analisis dan
Evaluasi Hukum BPHN, Imelda Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam
Negeri.
Peserta
kegiatan berasal dari unsur Biro Hukum Pemerintah Daerah, Bapemperda DPRD,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari
Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan
Selatan, dan Papua Barat. Selain itu, hadir pula perwakilan Bagian Hukum Kota
Palembang, Banjarmasin, Enrekang, Bima, dan Manokwari, serta akademisi dari
Universitas Lampung, Universitas Mataram, Universitas Sam Ratulangi,
Universitas Lambung Mangkurat, dan Universitas Hasanuddin.
Dalam rapat
ini dibahas sejumlah peraturan daerah/kepala daerah yang dinilai berpotensi
tidak sejalan dengan nilai Pancasila. Di antaranya:
· Peraturan Walikota Palembang No. 3 Tahun 2020
tentang Gerakan Sholat Subuh Berjamaah;
· Perda Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2005
tentang Larangan Kegiatan di Bulan Ramadhan;
· Peraturan Walikota Bima No. 71 Tahun 2019
tentang Jumat Khusyuk;
· Peraturan Daerah Enrekang No. 5 Tahun 2005
tentang Pandai Baca Al Quran;
· Peraturan Daerah Manokwari No. 3 Tahun 2018
tentang Manokwari Kota Injil.
Melalui
diskusi dan kajian mendalam, BPIP akan menyusun rekomendasi kebijakan yang akan
diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk meninjau, merevisi, atau
mencabut regulasi yang dinilai bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan
keadilan sosial berdasarkan nilai-nilai Pancasila.