Berita

BPIP Gelar Rapat Koordinasi Peninjauan Regulasi yang Berpotensi Bertentangan dengan Nilai Pancasila

Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Peninjauan Rekomendasi Hasil Kajian Kebijakan dan Rekomendasi Berdasarkan Indikator Nilai Pancasila pada 16–17 Juli 2025 di Jakarta.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Utama BPIP sekaligus Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Dr. Tony Agung Arifianto. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menelaah regulasi daerah agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak menimbulkan eksklusivitas maupun diskriminasi di masyarakat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi R. Dian Muhamad Johan Johor Mulyadi, Direktur Advokasi Fuad Himawan, dan Direktur Analisis dan Penyelarasan Abbas, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum pada Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi dan juga dari Biro Hukum dan Organisasi.

Para narasumber dalam rapat ini antara lain Prof.  Ani Purwanti  Guru Besar fakultas Hukum  Universitas Diponegoro, Fendi Setyawan Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan Universitas Jember, Arfan Faiz Muhlizi  Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Imelda Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Peserta kegiatan berasal dari unsur Biro Hukum Pemerintah Daerah, Bapemperda DPRD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum  dari Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat. Selain itu, hadir pula perwakilan Bagian Hukum Kota Palembang, Banjarmasin, Enrekang, Bima, dan Manokwari, serta akademisi dari Universitas Lampung, Universitas Mataram, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Lambung Mangkurat, dan Universitas Hasanuddin.

Dalam rapat ini dibahas sejumlah peraturan daerah/kepala daerah yang dinilai berpotensi tidak sejalan dengan nilai Pancasila. Di antaranya:

·       Peraturan Walikota Palembang No. 3 Tahun 2020 tentang Gerakan Sholat Subuh Berjamaah;

·       Perda Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan di Bulan Ramadhan;

·       Peraturan Walikota Bima No. 71 Tahun 2019 tentang Jumat Khusyuk;

·       Peraturan Daerah Enrekang No. 5 Tahun 2005 tentang Pandai Baca Al Quran;

·       Peraturan Daerah Manokwari No. 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil.

Melalui diskusi dan kajian mendalam, BPIP akan menyusun rekomendasi kebijakan yang akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk meninjau, merevisi, atau mencabut regulasi yang dinilai bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan keadilan sosial berdasarkan nilai-nilai Pancasila.