Berita

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan Penyelarasan Internal Rancangan Keputusan Kepala BPIP tentang Panduan Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan BPIP pada 10-11 Juli 2025 di Surabaya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun sistem pengelolaan arsip yang modern, tertib, dan sesuai regulasi nasional.

Hadir membuka kegiatan, Sekretaris Utama BPIP Dr. Tonny Agung Arifianto, didampingi oleh Kepala Biro Fasilitasi Pimpinan, Hubungan Masyarakat dan Administarsi Dr. Mahnan Marbawi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kearsipan Yoga Nathasa Amin, serta Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Arum Kusumawardhani. Turut hadir para fungsional perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta auditor di lingkungan Sekretariat Utama BPIP.

Dalam kegiatan ini, BPIP menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Surabaya, yaitu:

  • Nurul Fadhliyah,  Kepala Bidang Pembinaan dan Layanan Kearsipan
  • Tomi Ardianto Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip
  • Herlin Wahyuningsih,  Arsiparis Ahli Madya

Para narasumber menyampaikan praktik baik penyelenggaraan kearsipan di Surabaya, termasuk tantangan umum yang dihadapi, seperti:

  • Hilangnya arsip organisasi termasuk arsip aset
  • Sulitnya penemuan kembali arsip secara tepat, lengkap, dan aman
  • Belum tersedianya pedoman/SOP kearsipan sesuai regulasi nasional
  • Terbatasnya prasarana dan SDM kearsipan

Surabaya sebagai kota dengan sistem kearsipan berbasis digital menunjukkan bahwa pengelolaan arsip yang efisien dan inovatif dapat diterapkan, tidak hanya untuk arsip pemerintahan namun juga arsip publik. Inisiatif seperti portal layanan publik bertema dan aksesibilitas berbasis daring menjadi terobosan dalam memudahkan masyarakat.

Dalam konteks nasional, penguatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang dikelola oleh ANRI diharapkan dapat mendukung fungsi arsip sebagai memori kolektif bangsa dan simpul pemersatu dalam bingkai NKRI.

Melalui penyusunan dan penyelarasan internal panduan ini, BPIP berkomitmen membangun sistem kearsipan yang akuntabel, terdokumentasi dengan baik, serta responsif terhadap perkembangan digitalisasi informasi dan layanan publik.