
Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi
menyelenggarakan kegiatan Penyelarasan Internal Rancangan Keputusan Kepala
BPIP tentang Panduan Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan BPIP pada 10-11
Juli 2025 di Surabaya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun
sistem pengelolaan arsip yang modern, tertib, dan sesuai regulasi nasional.
Hadir
membuka kegiatan, Sekretaris Utama BPIP Dr. Tonny Agung Arifianto, didampingi
oleh Kepala Biro Fasilitasi Pimpinan, Hubungan Masyarakat dan Administarsi Dr.
Mahnan Marbawi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kearsipan Yoga Nathasa Amin, serta
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Arum Kusumawardhani. Turut hadir para fungsional
perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta auditor di
lingkungan Sekretariat Utama BPIP.
Dalam
kegiatan ini, BPIP menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Pemerintah Kota Surabaya, yaitu:
- Nurul
Fadhliyah, Kepala Bidang Pembinaan
dan Layanan Kearsipan
- Tomi
Ardianto Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip
- Herlin
Wahyuningsih, Arsiparis Ahli Madya
Para
narasumber menyampaikan praktik baik penyelenggaraan kearsipan di Surabaya,
termasuk tantangan umum yang dihadapi, seperti:
- Hilangnya arsip organisasi termasuk arsip
aset
- Sulitnya penemuan kembali arsip secara
tepat, lengkap, dan aman
- Belum tersedianya pedoman/SOP kearsipan
sesuai regulasi nasional
- Terbatasnya prasarana dan SDM kearsipan
Surabaya
sebagai kota dengan sistem kearsipan berbasis digital menunjukkan bahwa
pengelolaan arsip yang efisien dan inovatif dapat diterapkan, tidak hanya untuk
arsip pemerintahan namun juga arsip publik. Inisiatif seperti portal layanan
publik bertema dan aksesibilitas berbasis daring menjadi terobosan dalam
memudahkan masyarakat.
Dalam
konteks nasional, penguatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang dikelola oleh ANRI diharapkan
dapat mendukung fungsi arsip sebagai memori kolektif bangsa dan simpul
pemersatu dalam bingkai NKRI.
Melalui
penyusunan dan penyelarasan internal panduan ini, BPIP berkomitmen membangun
sistem kearsipan yang akuntabel, terdokumentasi dengan baik, serta responsif
terhadap perkembangan digitalisasi informasi dan layanan publik.