
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf e, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPIP jo. Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan Penyelarasan Internal dan Harmonisasi Peraturan BPIP tentang Rencana Strategis (Renstra) BPIP Tahun 2025–2029.
Kegiatan
ini diselenggarakan di Kota Bekasi tanggal 2-3 Juli 2025 dan dibuka secara
resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Edi Subowo, sedang jalannya
diskusi penyelarasan dipimpin oleh Siti
Maimunah Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini
dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kahfi Heriyanto, Kepala Biro
Pengawasan Internal Tri Purno Utomo, serta para perancang peraturan
perundang-undangan, analis hukum, fungsional perencana dari lingkungan
Sekretariat Utama dan Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi
BPIP.
Dalam forum
harmonisasi, turut hadir perwakilan dari
berbagai kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian
Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, serta Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kehadiran para pemangku
kepentingan lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan
keselarasan dokumen perencanaan strategis BPIP dengan kebijakan nasional dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan Rencana Strategis BPIP Tahun 2025–2029 dapat menjadi
dokumen perencanaan yang kuat secara hukum, sinergis, dan aplikatif untuk
mendukung visi dan misi BPIP dalam pembinaan ideologi Pancasila ke depan.