Berita

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf e, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPIP jo. Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan Penyelarasan Internal dan Harmonisasi Peraturan BPIP tentang Rencana Strategis (Renstra) BPIP Tahun 2025–2029.

Kegiatan ini diselenggarakan di Kota Bekasi tanggal 2-3 Juli 2025 dan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Edi Subowo, sedang jalannya diskusi penyelarasan dipimpin oleh Siti  Maimunah Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kahfi Heriyanto, Kepala Biro Pengawasan Internal Tri Purno Utomo, serta para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, fungsional perencana dari lingkungan Sekretariat Utama dan Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP.

Dalam forum harmonisasi,  turut hadir perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kehadiran para pemangku kepentingan lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan keselarasan dokumen perencanaan strategis BPIP dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Rencana Strategis BPIP Tahun 2025–2029 dapat menjadi dokumen perencanaan yang kuat secara hukum, sinergis, dan aplikatif untuk mendukung visi dan misi BPIP dalam pembinaan ideologi Pancasila ke depan.