
Biro Hukum dan Organisasi BPIP menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data BPIP bertempat di Ruang Rapat BPIP, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, serta Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPIP sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2023 (30/06).
Kegiatan
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai substansi Peraturan
BPIP Nomor 5 Tahun 2024, serta mendorong sinergi antarunit kerja dalam
mendukung tata kelola data yang terpadu, efektif, dan berstandar nasional.
Peraturan ini disusun untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia sesuai
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Kegiatan
menghadirkan narasumber utama sekaligus pemrakarsa regulasi, Kepala Pusat Data,
Teknologi, dan Informasi BPIP Dr. Heri Hermawan secara luring. Turut hadir
secara langsung Kepala Biro Pengawasan Internal Tri Purno Utomo Kepala Biro
Perencanaan dan Keuangan Kahfi Heriyanto, serta perwakilan dari Sekretariat
Utama dan Kedeputian di lingkungan BPIP. Kegiatan ini juga diikuti secara
daring oleh seluruh pegawai BPIP. Acara dipandu oleh Ibnu Triwijaya, Analis
Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan Organisasi.
Tiga tujuan
utama dari sosialisasi ini adalah:
- Memberikan pemahaman atas substansi
Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2024;
- Mensosialisasikan pembentukan Forum
Satu Data BPIP;
- Mendorong penguatan sinergi antarunit
kerja melalui tata kelola data yang terbuka, terstandar, dan terintegrasi.
Keberadaan Satu
Data BPIP menjadi landasan penting untuk meningkatkan efektivitas
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian program/kebijakan
pembinaan ideologi Pancasila. Melalui Forum Satu Data yang akan dibentuk,
diharapkan akan tercipta komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dalam
penyelenggaraan tata kelola data di lingkungan BPIP.
Dengan
terselenggaranya kegiatan ini, Biro Hukum dan Organisasi bersama Pusat Data,
Teknologi, dan Informasi BPIP berharap kebijakan satu data ini mampu
meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan kinerja kelembagaan BPIP secara
keseluruhan.