
Dalam rangka memperkuat tata kelola birokrasi yang adaptif dan akuntabel, Biro Hukum dan Organisasi BPIP menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Evidence Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada tanggal 11-12 Juni 2025 di Bandung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis mendukung pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan
dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Edi
Subowo. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pengumpulan evidence yang
sistematis dan berbasis indikator dalam rangka penilaian IRH yang valid dan
objektif.
Turut hadir
dalam kegiatan ini, Kepala Biro Pengawasan dan Pengendalian Internal Tri Purno
Utomo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kahfi Heriyanto, Direktur Advokasi
Fuad Himawan, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Dody Setiawan, para
perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta pelaksana dari
unit-unit kerja di lingkungan Sekretariat Utama dan Deputi Bidang Hukum,
Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP.
Guna
memperkaya pemahaman dan perspektif strategis peserta, kegiatan ini
menghadirkan tiga narasumber ahli:
·
Isyadi
Insani, Asisten Kelembagaan dan Tata Laksana Polhukam dan Pemda Kementerian
PANRB yang menyampaikan paparan tentang Rekomendasi Penataan Organisasi BPIP.
·
Iwan
Kurniawan, Certified Governance Professional, yang berbagi praktik baik tentang
Transformasi Birokrasi di Jawa Barat.
·
Dr. Lia
Fitrianingrum, Kepala Bagian Tata Usaha Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah
Provinsi Jawa Barat, yang membahas Implementasi dan Capaian Indeks Reformasi
Hukum di Provinsi Jawa Barat.
Rapat
koordinasi ini menghasilkan peta awal evidence IRH BPIP Tahun 2025 sebagai
fondasi dalam penyusunan dokumen pendukung evaluasi reformasi hukum, serta
menjadi ruang konsolidasi antarsatuan kerja dalam mengawal tata kelola
kelembagaan yang selaras dengan prinsip good governance dan nilai-nilai
Pancasila.