Berita

Dalam rangka memperkuat tata kelola birokrasi yang adaptif dan akuntabel, Biro Hukum dan Organisasi BPIP menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Evidence Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada tanggal 11-12 Juni 2025 di Bandung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis mendukung pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Edi Subowo. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pengumpulan evidence yang sistematis dan berbasis indikator dalam rangka penilaian IRH yang valid dan objektif.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Pengawasan dan Pengendalian Internal Tri Purno Utomo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kahfi Heriyanto, Direktur Advokasi Fuad Himawan, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Dody Setiawan, para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta pelaksana dari unit-unit kerja di lingkungan Sekretariat Utama dan Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP.

Guna memperkaya pemahaman dan perspektif strategis peserta, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber ahli:

·       Isyadi Insani, Asisten Kelembagaan dan Tata Laksana Polhukam dan Pemda Kementerian PANRB yang menyampaikan paparan tentang Rekomendasi Penataan Organisasi BPIP.

·       Iwan Kurniawan, Certified Governance Professional, yang berbagi praktik baik tentang Transformasi Birokrasi di Jawa Barat.

·       Dr. Lia Fitrianingrum, Kepala Bagian Tata Usaha Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang membahas Implementasi dan Capaian Indeks Reformasi Hukum di Provinsi Jawa Barat.

Rapat koordinasi ini menghasilkan peta awal evidence IRH BPIP Tahun 2025 sebagai fondasi dalam penyusunan dokumen pendukung evaluasi reformasi hukum, serta menjadi ruang konsolidasi antarsatuan kerja dalam mengawal tata kelola kelembagaan yang selaras dengan prinsip good governance dan nilai-nilai Pancasila.