
Biro Hukum
dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan
kegiatan Pemahaman Pembentukan Undang-Undang Inisiasi DPR RI, bertempat di
Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis dan
substantif aparatur BPIP terkait mekanisme pembentukan UU usulan DPR, khususnya
dalam konteks Rancangan Undang-Undang tentang BPIP yang telah masuk dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) (03/06).
Kegiatan
dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi Subowo, serta
dihadiri oleh Direktur Advokasi BPIP Fuad Himawan, para perancang peraturan
perundang-undangan dan analis hukum dari Biro Hukum dan Organisasi serta dari Deputi
Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.
Hadir sebagai narasumber utama:
·
. Dr. Lidya
Suryani Widayati, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum,
dan HAM, Badan Keahlian DPR RI, dan
·
Abdullah
Mansur, S.Ag., M.Pd., Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
Dalam
paparannya, Abdullah Mansur menyampaikan penjelasan menyeluruh mengenai proses
penyusunan Prolegnas, mekanisme penyusunan dan pembentukan RUU inisiatif DPR,
serta tahapan pembahasan RUU di DPR RI. Ia juga mengulas posisi dan urgensi RUU
tentang BPIP yang saat ini tengah masuk dalam prioritas Prolegnas sebagai
bentuk penguatan kelembagaan.
Sementara
itu, Dr. Lidya menyoroti peran Badan Keahlian DPR dalam mendukung pelaksanaan
fungsi legislasi DPR melalui integrasi data dan sistem informasi hukum, serta
mendorong partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation)
dalam penyusunan naskah akademik dan RUU. Ia juga memperkenalkan aplikasi SIMAS
PUU, sistem digital DPR yang mendukung proses legislasi secara transparan dan
inklusif.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh
mengenai prosedur dan strategi pembentukan UU, khususnya terkait upaya BPIP
dalam mengawal pembentukan RUU kelembagaan BPIP melalui jalur inisiatif DPR RI.