
Biro Hukum
dan Organisasi BPIP menghadiri undangan Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan
Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian
Hukum RI dalam agenda Koordinasi
Kebutuhan Pembangunan Hukum di Bidang Pancasila pada Penyusunan Dokumen
Pembangunan Hukum Nasional (DPHN) Tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung di
Ruang Rapat IV Kantor BPHN, Jakarta (20/05).
Pertemuan
strategis ini bertujuan untuk menyinergikan kebutuhan pembangunan hukum di
bidang ideologi Pancasila dalam penyusunan DPHN 2025, yang merupakan dokumen
penting berisi proyeksi arah pembangunan hukum nasional di masa depan. Dalam
sambutannya, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional
Rahendro Jati, menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional harus bersumber pada
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta selaras dengan pembangunan di bidang
lainnya.
Dari pihak
BPHN, hadir Rahendro Jati, Raymon, Isthining Wahyu Satiti, Wawan Zubaidi, dan
Indra Hendrawan. Sementara dari BPIP, hadir perwakilan dari Biro Hukum dan
Organisasi, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, serta Deputi
Bidang Pengkajian dan Materi. Tim BPIP diantaranya: Ibnu Triwijaya, Jackson
Simamora (Analis Hukum Ahli Madya), Berthin Sumarah Sudiono, Siti Maimunah, dan
Rachmawati (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), serta Rimon
Siregar dan Pankritius (Analis Kebijakan Ahli Madya). Turut serta hadir secara
daring dari perwakilan Direktorat Hukum
dan Regulasi Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Rahendro
juga menekankan bahwa DPHN menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan hukum
nasional yang bersifat futuristik, serta dapat digunakan sebagai dasar dalam
penyusunan kajian pembangunan nasional jangka menengah. Dalam RPJMN 2025–2029,
pemerintah berkomitmen memperkokoh ideologi negara dengan menekankan penguatan
demokrasi dan penegakan hak asasi manusia, guna mewujudkan kehidupan berbangsa
dan bernegara yang berlandaskan Pancasila.