Berita

Biro Hukum dan Organisasi BPIP melaksanakan kegiatan Penyelarasan Internal Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan BPIP. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum dan Organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf e, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPIP juncto Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP (15/05).

Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Edi Subowo, serta dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kahfi Heriyanto, dan Kepala Biro Pengawasan Internal, Tri Purno Utomo. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini menghadirkan melalui media daring Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dr. Roberia.

Turut hadir pula para pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional madya, muda, serta pertama dari lingkungan Sekretariat Utama dan seluruh Kedeputian di BPIP.

Dalam sambutannya, Edi Subowo menekankan bahwa penyusunan peraturan badan merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, memperjelas mekanisme pembentukan produk hukum, dan meningkatkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Ia juga menambahkan pentingnya kolaborasi lintas unit kerja dalam memastikan rancangan peraturan selaras dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui forum penyelarasan ini, diharapkan Rancangan Peraturan BPIP dapat segera difinalisasi dan ditetapkan guna mendukung efektivitas penyusunan produk hukum di lingkungan BPIP secara terstruktur, terintegrasi, dan tepat sasaran.