
Biro Hukum
dan Organisasi BPIP melaksanakan kegiatan Penyelarasan Internal Rancangan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembentukan Produk Hukum
di Lingkungan BPIP. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan
fungsi Biro Hukum dan Organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf e,
Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja BPIP juncto Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP (15/05).
Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Edi Subowo, serta dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kahfi Heriyanto, dan Kepala Biro Pengawasan Internal, Tri Purno Utomo. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini menghadirkan melalui media daring Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dr. Roberia.
Turut hadir
pula para pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional madya, muda,
serta pertama dari lingkungan Sekretariat Utama dan seluruh Kedeputian di BPIP.
Dalam
sambutannya, Edi Subowo menekankan bahwa penyusunan peraturan badan merupakan
langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, memperjelas mekanisme
pembentukan produk hukum, dan meningkatkan tata kelola kelembagaan yang
akuntabel. Ia juga menambahkan pentingnya kolaborasi lintas unit kerja dalam
memastikan rancangan peraturan selaras dengan kebutuhan organisasi dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui
forum penyelarasan ini, diharapkan Rancangan Peraturan BPIP dapat segera
difinalisasi dan ditetapkan guna mendukung efektivitas penyusunan produk hukum
di lingkungan BPIP secara terstruktur, terintegrasi, dan tepat sasaran.