Berita

Dalam upaya memperkuat koordinasi dan penyusunan produk hukum, Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan Penyelarasan Internal Rancangan Keputusan Kepala BPIP tentang Pedoman Indeks Aktualisasi Pancasila serta Internalisasi Indikator Penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada Pasal 15 huruf e, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 jo. Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Edi Subowo, dan menghadirkan narasumber dari berbagai bidang strategis di lingkungan BPIP, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Dr. Surahno,  Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Adhianti, serta Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Kementerian Hukum Saefur Rochim.

Dalam sambutannya, Edi Subowo menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat koordinasi internal sekaligus menyamakan persepsi terhadap indikator penilaian JDIH, khususnya dalam menghadapi evaluasi pengelolaan JDIH BPIP tahun 2024 serta penguatan persiapan pengawasan tahun 2025.

“Lebih dari sekadar penyelarasan, kegiatan ini menjadi forum penguatan bagi Tim Percepatan Pengembangan Inovasi JDIH BPIP agar semakin adaptif, responsif, dan inovatif dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang unggul dan berdaya saing,” ujar Edi.

Kehadiran Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN menjadi nilai tambah signifikan, karena memberikan arahan langsung dan gambaran menyeluruh mengenai strategi nasional dalam penguatan JDIH di lingkungan kementerian dan lembaga.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, BPIP menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, akuntabel, dan berbasis pada nilai-nilai Pancasila.