
Dalam upaya
memperkuat koordinasi dan penyusunan produk hukum, Biro Hukum dan Organisasi
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan Penyelarasan
Internal Rancangan Keputusan Kepala BPIP tentang Pedoman Indeks Aktualisasi
Pancasila serta Internalisasi Indikator Penilaian Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada Pasal 15
huruf e, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 jo. Pasal 16
ayat (1) huruf b Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020.
Kegiatan
yang dilaksanakan di Jakarta ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan
Organisasi BPIP Edi Subowo, dan menghadirkan narasumber dari berbagai bidang
strategis di lingkungan BPIP, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Dr.
Surahno, Deputi Bidang Pengendalian dan
Evaluasi, Adhianti, serta Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan
JDIHN, Kementerian Hukum Saefur Rochim.
Dalam
sambutannya, Edi Subowo menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai momentum
strategis untuk memperkuat koordinasi internal sekaligus menyamakan persepsi
terhadap indikator penilaian JDIH, khususnya dalam menghadapi evaluasi
pengelolaan JDIH BPIP tahun 2024 serta penguatan persiapan pengawasan tahun
2025.
“Lebih dari
sekadar penyelarasan, kegiatan ini menjadi forum penguatan bagi Tim Percepatan
Pengembangan Inovasi JDIH BPIP agar semakin adaptif, responsif, dan inovatif
dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang unggul dan berdaya saing,” ujar
Edi.
Kehadiran
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN menjadi nilai tambah
signifikan, karena memberikan arahan langsung dan gambaran menyeluruh mengenai
strategi nasional dalam penguatan JDIH di lingkungan kementerian dan lembaga.
Dengan
dilaksanakannya kegiatan ini, BPIP menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata
kelola dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, akuntabel, dan
berbasis pada nilai-nilai Pancasila.