
Biro Hukum
dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghadiri undangan
rapat pembahasan Nota Kesepahaman antara BPIP dengan Badan Siber dan Sandi
Negara (BSSN) yang diselenggarakan secara daring. Rapat ini merupakan bagian
dari upaya memperkuat sinergitas tugas dan fungsi kedua lembaga dalam pembinaan
ideologi Pancasila melalui pengamanan teknologi komunikasi dan informasi (30/5).
Kegiatan
ini menindaklanjuti berakhirnya Perjanjian Kerja Sama antara BPIP dengan BSSN
tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan
BPIP, yang tertuang dalam Nomor PKS 02/BPIP/SU/04/2021 dan Nomor
PERJ.32/BSSN/BS/KH.02.01/04/2021 tertanggal 27 April 2021.
Rapat
pembahasan dibuka dan dipimpin oleh Direktur Hubungan Antar Lembaga dan
Kerjasama BPIP Totok Purbiyanto. Dari pihak BPIP, turut hadir Kepala Pusat Data
Teknologi dan Informasi Dr. Heri Hermawan, Direktur Pelaksanaan Pendidikan dan
Pelatihan Sadono Sriharjo, serta Analis Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum dan
Organisasi Ibnu Triwijaya.
Sementara
itu, BSSN diwakili oleh Ketua Tim Kerjasama Armand Syarif, Ketua Tim Balai
Sertifikasi Elektronik (BSrE) Hendra Nurdiansyah, serta perwakilan dari Biro
Hukum dan Komunikasi Publik Lianatasha.
Pembahasan
nota kesepahaman ini difokuskan pada kerja sama dalam bidang penguatan
nilai-nilai Pancasila melalui pengamanan sistem informasi dan komunikasi, serta
pemanfaatan sertifikat elektronik guna meningkatkan keamanan transaksi
elektronik di lingkungan BPIP.
Rencana
pembaruan kerja sama ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang lebih kuat dalam
mendukung digitalisasi pelayanan publik BPIP yang berlandaskan ideologi
Pancasila serta aman dari ancaman siber.