Berita

Biro Hukum dan Organisasi BPIP telah melaksanakan kegiatan Penerjemahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dalam Bahasa Inggris pada tanggal 3 April 2023 bertempat di Bandung.

Pada kegiatan ini membahas tentang penyisiran isi dari hasil terjemahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagai salah satu unsur penilaian JDIH Awards yaitu tersedianya peraturan perundang-undangan dalam terjemahan Bahasa Inggris, maka dari itu dipandang perlu untuk menerjemahkan salah satu peraturan perundang-undangan oleh BPIP, dimana pada kegiatan ini peraturan yang diterjemahkan adalah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Kegiatan ini dihadiri oleh Biro Hukum dan Organisasi selaku pemrakarsa, dihadiri oleh Narasumber dari Asisten Deputi Bidang Naskah dan Penerjemahan Sekretariat Kabinet RI yaitu Ridwan Ibadurrohman, Ahmad Yusuf, dan Fairuzzamani Inayatillah dalam rangka mereviu hasil draf penerjemahan Peraturan dimaksud.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar, dengan hasil telah terbentuknya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris untuk kemudian dilakukan otentifikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.