Berita

Biro Hukum dan Organisasi BPIP mengadakan Rapat Evaluasi Hasil Sementara dan Persiapan Masa Sanggah Reformasi Birokrasi BPIP Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor BPIP. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 serta Keputusan Menpan RB Nomor 182 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 di Jakarta (5/3)

Reformasi Birokrasi merupakan upaya besar dalam menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Hal ini sejalan dengan tujuan besar reformasi birokrasi yang bertujuan untuk perubahan dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan menuju birokrasi yang akuntabel, bebas KKN, dan lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Rapat dibuka dengan arahan dari Sekretaris Utama BPIP Dr. Tonny Agung Arifianto. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Hukum dan Organisasi  Edi Subowo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kahfi Heriyanto, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Dr. Fitri Suhariyadi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Heri Hermawan, serta Kepala Biro Pengawasan Internal Tri Purno Utomo. Rapat juga dihadiri oleh sejumlah fungsional ahli madya ahli muda dan ahli pertama, di antaranya analis hukum, analis kebijakan, auditor, perancang peraturan perundang-undangan, serta pelaksana di lingkungan sekretariat utama dan kedeputian BPIP.

Pada kesempatan ini disampaikan  hasil evaluasi sementara Reformasi Birokrasi BPIP tahun 2024 diumumkan dengan Indeks RB sebesar 77,32 yang masuk dalam kategori BB (Baik). Pencapaian ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan dengan Indeks RB tahun 2023 yang berada pada angka 66,82 dengan kategori B (Cukup Baik), yang berarti ada peningkatan sebesar 10,5 poin.

Masa sanggah diberikan selama 10 hari kerja, dimulai pada tanggal 27 Februari hingga 12 Maret 2025. Masa sanggah bukanlah proses penilaian ulang atau perbaikan, melainkan kesempatan bagi BPIP untuk mengonfirmasi ketepatan data nilai yang telah diinput dalam sistem. Proses ini diharapkan dapat memastikan akurasi hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Dengan evaluasi yang objektif dan transparan, BPIP berharap Reformasi Birokrasi dapat terus berjalan dengan baik, mencapai tujuannya dalam menciptakan birokrasi yang lebih bersih, profesional, dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi publik.