
Biro Hukum dan Organisasi BPIP mengadakan Rapat Evaluasi Hasil Sementara dan Persiapan Masa Sanggah Reformasi Birokrasi BPIP Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor BPIP. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 serta Keputusan Menpan RB Nomor 182 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 di Jakarta (5/3)
Reformasi Birokrasi merupakan upaya
besar dalam menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan
karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dari KKN, mampu
melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, serta memegang teguh nilai-nilai
dasar dan kode etik aparatur negara. Hal ini sejalan dengan tujuan besar
reformasi birokrasi yang bertujuan untuk perubahan dalam paradigma dan tata
kelola pemerintahan menuju birokrasi yang akuntabel, bebas KKN, dan lebih
responsif terhadap kebutuhan publik.
Rapat dibuka dengan arahan dari
Sekretaris Utama BPIP Dr. Tonny Agung Arifianto. Turut hadir dalam kegiatan ini
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Edi
Subowo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kahfi Heriyanto, Kepala Biro Umum
dan Sumber Daya Manusia Dr. Fitri Suhariyadi, Kepala Pusat Data dan Teknologi
Informasi Heri Hermawan, serta Kepala Biro Pengawasan Internal Tri Purno Utomo.
Rapat juga dihadiri oleh sejumlah fungsional ahli madya ahli muda dan ahli
pertama, di antaranya analis hukum, analis kebijakan, auditor, perancang
peraturan perundang-undangan, serta pelaksana di lingkungan sekretariat utama
dan kedeputian BPIP.
Pada kesempatan ini disampaikan hasil evaluasi sementara Reformasi Birokrasi
BPIP tahun 2024 diumumkan dengan Indeks RB sebesar 77,32 yang masuk dalam
kategori BB (Baik). Pencapaian ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan
dengan Indeks RB tahun 2023 yang berada pada angka 66,82 dengan kategori B
(Cukup Baik), yang berarti ada peningkatan sebesar 10,5 poin.
Masa sanggah diberikan selama 10 hari
kerja, dimulai pada tanggal 27 Februari hingga 12 Maret 2025. Masa sanggah
bukanlah proses penilaian ulang atau perbaikan, melainkan kesempatan bagi BPIP
untuk mengonfirmasi ketepatan data nilai yang telah diinput dalam sistem.
Proses ini diharapkan dapat memastikan akurasi hasil evaluasi yang telah
dilakukan.
Dengan evaluasi yang objektif dan
transparan, BPIP berharap Reformasi Birokrasi dapat terus berjalan dengan baik,
mencapai tujuannya dalam menciptakan birokrasi yang lebih bersih, profesional,
dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi publik.