
Jakarta, 4 Maret 2025 – Biro Hukum dan
Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengadakan Rapat
Koordinasi Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) di lingkungan BPIP. Acara ini berlangsung di Kantor BPIP dan dipimpin
oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Edi Subowo.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala
Pusat Data, Teknologi, dan Informasi BPIP Heri Hermawan, dan beberapa Fungsional Analis Hukum Ahli
Madya, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, para Kepala Subbagian Tata
Usaha Pimpinan/Kedeputian/Biro, Fungsional Muda, Fungsional Pertama, dan para
pelaksana dari unit Biro Hukum dan Organisasi serta Pusat Data dan Teknologi
Informasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk
meningkatkan pengelolaan dan penguatan JDIH sebagai bagian dari tugas dan
fungsi Biro Hukum dan Organisasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP serta Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPIP yang telah diubah dengan Peraturan BPIP
Nomor 4 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, BPIP memiliki tugas strategis
dalam melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
produk hukum, dokumentasi dan informasi hukum, evaluasi serta penelaahan hukum,
pendampingan hukum, serta pembinaan dan penataan organisasi, termasuk pembinaan
tata laksana dan reformasi birokrasi.
Salah satu tugas utama BPIP sebagaimana
diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum BPIP adalah melaksanakan koordinasi pengelolaan dokumentasi dan
informasi hukum, pengolahan, penyimpanan, serta pelestarian dokumentasi hukum.
Selain itu, BPIP juga berfungsi dalam pendayagunaan dokumentasi hukum serta
pengembangan sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan JDIH
BPIP.
Dalam rapat ini, beberapa agenda yang
dibahas meliputi evaluasi pengelolaan JDIH tahun 2024, rencana kerja tahun
2025, serta pelaksanaan tugas terkait pendistribusian tugas pada unit kerja
organisasi yang berkaitan dengan dokumentasi dan informasi hukum. Selain itu,
rapat juga membahas indikator dan aspek penilaian JDIH tahun 2025, termasuk didalamnya
aspek organisasi, sumber daya manusia, teknis pengelolaan, sarana prasarana,
pemanfaatan teknologi dan informasi, serta inovasi.
Pengelolaan JDIH yang baik merupakan kunci
penting dalam menciptakan transparansi dan aksesibilitas informasi hukum bagi
seluruh stakeholder di BPIP. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya
manusia, terutama pengelola JDIH, harus menjadi prioritas. Sebagai bagian dari
reformasi birokrasi, kita harus terus berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan
pengembangan dalam aspek pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum ini, guna
menciptakan tata kelola yang lebih baik dan akuntabel.
Melalui
rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih
dalam dan langkah-langkah strategis yang jelas untuk memperkuat pengelolaan
JDIH di BPIP ditahun 2025, serta meningkatkan kinerja BPIP dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan JDIH BPIP kedepan
diharapkan dapat semakin optimal,
mendukung tugas dan fungsi BPIP dalam menyediakan dokumentasi hukum yang
komprehensif, serta memperkuat koordinasi antarunit kerja dalam mendukung
kebijakan hukum yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila.