Berita

Jakarta, 4 Maret 2025 – Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan BPIP. Acara ini berlangsung di Kantor BPIP dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Edi Subowo.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Pusat Data, Teknologi, dan Informasi BPIP Heri Hermawan,  dan beberapa Fungsional Analis Hukum Ahli Madya, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, para Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan/Kedeputian/Biro, Fungsional Muda, Fungsional Pertama, dan para pelaksana dari unit Biro Hukum dan Organisasi serta Pusat Data dan Teknologi Informasi.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan penguatan JDIH sebagai bagian dari tugas dan fungsi Biro Hukum dan Organisasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP serta Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021  tentang Organisasi dan Tata Kerja  BPIP yang telah diubah dengan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, BPIP memiliki tugas strategis dalam melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta produk hukum, dokumentasi dan informasi hukum, evaluasi serta penelaahan hukum, pendampingan hukum, serta pembinaan dan penataan organisasi, termasuk pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi.

Salah satu tugas utama BPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPIP adalah melaksanakan koordinasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pengolahan, penyimpanan, serta pelestarian dokumentasi hukum. Selain itu, BPIP juga berfungsi dalam pendayagunaan dokumentasi hukum serta pengembangan sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan JDIH BPIP.

Dalam rapat ini, beberapa agenda yang dibahas meliputi evaluasi pengelolaan JDIH tahun 2024, rencana kerja tahun 2025, serta pelaksanaan tugas terkait pendistribusian tugas pada unit kerja organisasi yang berkaitan dengan dokumentasi dan informasi hukum. Selain itu, rapat juga membahas indikator dan aspek penilaian JDIH tahun 2025, termasuk didalamnya aspek organisasi, sumber daya manusia, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi dan informasi, serta inovasi.

Pengelolaan JDIH yang baik merupakan kunci penting dalam menciptakan transparansi dan aksesibilitas informasi hukum bagi seluruh stakeholder di BPIP. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia, terutama pengelola JDIH, harus menjadi prioritas. Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, kita harus terus berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengembangan dalam aspek pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum ini, guna menciptakan tata kelola yang lebih baik dan akuntabel.

Melalui  rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam dan langkah-langkah strategis yang jelas untuk memperkuat pengelolaan JDIH di BPIP ditahun 2025, serta meningkatkan kinerja BPIP dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan JDIH BPIP kedepan diharapkan dapat  semakin optimal, mendukung tugas dan fungsi BPIP dalam menyediakan dokumentasi hukum yang komprehensif, serta memperkuat koordinasi antarunit kerja dalam mendukung kebijakan hukum yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila.