
Jakarta, 18 Februari 2025 - Biro
Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) turut hadir
dalam kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai yang diselenggarakan di kantor BPIP
pada Selasa, 18 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman pegawai terhadap peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6
Tahun 2022 yang menjadi aturan pelaksanaan dari peraturan tersebut.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin
oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia BPIP, Fitri Suhariyadi. Dalam
sambutannya, Fitri menekankan pentingnya disiplin bagi setiap pegawai dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. "Disiplin merupakan
kunci utama dalam meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai, sesuai
dengan nilai-nilai yang diemban oleh ASN," ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan
narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Analis Hukum Madya,
Muhammad Syafiq. Dalam paparannya, Syafiq menjelaskan secara rinci mengenai
penegakan disiplin pegawai ASN, termasuk mekanisme dan sanksi yang diberlakukan
dalam rangka menjaga profesionalisme dan integritas dalam lingkungan kerja
pemerintahan. Dengan hukuman disiplin diharapkan memiliki fungsi memberikan
efek jera bagi pegawai.
Turut hadir dalam kegiatan ini
perwakilan dari Biro Hukum dan Organisasi BPIP, yaitu Analis Hukum Madya Ibnu
Triwijaya, serta Kepala Bagian Sumber Daya Manusia BPIP, Arum Kusumawardhani.
Selain peserta yang hadir secara langsung, kegiatan ini juga diikuti oleh
pegawai BPIP melalui platform daring guna memastikan seluruh pegawai
mendapatkan pemahaman yang sama mengenai aturan disiplin yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini,
diharapkan seluruh pegawai BPIP dapat lebih memahami dan menerapkan ketentuan
disiplin ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga dapat menciptakan
lingkungan kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.