Biro
Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila mengadakan kegiatan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk
Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,
bertempat di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2024.
Kegiatan
tersebut di hadiri dan dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila Edi Subowo, S.H., M.H, dihadiri pula oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum dari Biro Hukum
dan Organisasi, Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi, pejabat/pegawai dari
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga,
Sosialisasi, Kerjasama dan Jaringan Pembudayaan, serta pegawai dilingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila.
Kegiatan
ini mengundang narasumber Perancang Perundang-undangan Ahli Madya dari
Kementerian Sosial Kementerian Evi Flamboyan, yang memberikan materi tentang
Penyusunan Peraturan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila tentang Pembentukan Produk Hukum. Didalamnya dibandingkan dengan praktik baik
Peraturan Sosial Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di
Lingkungan Kementerian Sosial. Kegiatan dilanjutkan dengan Penyusunan Rancangan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Atas Paraturan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.